Kementerian Perdangan berencana merevisi Permendag 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hal ini diapresiasi Halal Institute.
- Pilwali Surabaya, Kader PDIP Siap Menangkan Kandidat Pilihan DPP
- KPU Bakal Fasilitasi Parpol Lakukan Sosialisasi Lewat Podcast hingga Medsos
- Tanggapi Desakan Lockdown, Luhut: Indonesia Sudah Jauh Lebih Canggih
Arifin menambahkan, ketentuan halal diperlukan bukan hanya untuk menanggapi komplain masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi juga agar Permendag sesuai dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
UU 33/2014 akan segera diberlakukan satu bulan lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 yang meliputi pemberlakukan kewajiban label halal untuk semua produk yang dikonsumsi atau dipergunakan masyarakat muslim, meskipun pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari makanan dan minuman.
"Revisi menunjukkan adanya komitmen Kemendag pada kebijakan negara yang tertuang dalam Undang-undang. Ketentuan ini harus menjadi arus utama kebijakan, termasuk di Kemendag. Makanya tidak boleh hanya menjadi rekomendasi dari instansi lain," paper Arifin.
Ekonomi halal dan industri halal dunia sedang berkembang pesat. Diperkirakan mencapai 3 triliun dolar AS pada tahun 2023. Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sekaligus konsumen produk halal terbesar.
"Di tengah ancaman resesi yang menghantui dunia, justru Indonesia harus memanfaatkan momentum dan peluang yang ditawarkan oleh ekonomi halal. Di pandang dari sudut manapun, secara keagamaan maupun murni ekonomi, Indonesia tak boleh lagi mengabaikan ekonomi halal," ujar Arifin.
Sebelumnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan rencana merevisi Permendag 29/2019 karena banyaknya tekanan masyarakat yang menuntut pengembalian ketentuan label halal dalam Permendag.
Sebagaimana diketahui, pasal tentang kewajiban label halal dalam produk hewan yang diimpor tidak ditemukan lagi dalam Permendag 29/2019. Padahal dalam Permendag sebelumnya, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 Permendag 56/2016.
Menurut Indrasari, tidak adanya ketentuan tersebut tidak berarti ketentuan halal tidak ada. Ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan label halal yang menjadi acuan. Sedangkan Permendag 29/2019 fokus kepada tata niaga.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ASN Kecewa THR Dipangkas, PKS: Mestinya THR Bawa Kebahagian, Bukan Kekecewaan
- Perpres Miras Bahayakan Masa Depan Bangsa
- Mahfud MD: Masa Kerja Satgas TPPU Dimulai Sejak Ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator