Rugikan Driver Ojol, Pasangan Remaja Pelaku Orderan Fiktif di Kota Madiun Diamankan 

Pelaku saat digelandang ke Polsek Taman kota Madiun/ist
Pelaku saat digelandang ke Polsek Taman kota Madiun/ist

Polisi mengamankan remaja perempuan inisial P (17) warga Perum Tiara, Sragen, beserta teman prianya berinisial MTA (22) ke Polsek Taman kota Madiun, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus orderan fiktif terhadap para driver ojek online (Ojol). 


Keterangan dari koordinator Gojek Kota Madiun, Loid Darmanto (44), ulah pelaku tersebut  merugikan 8 orang ojol. Dengan mengorder dagangannya sendiri. Kemudian barang dikirim ke alamat yang tidak jelas. Akibatnya para driver mengalami kerugian sebesar Rp. 250 ribu per orang.

“Order fiktif ini sudah terjadi di Solo, Semarang, dan terakhir di Madiun. Ini sudah kami laporkan dan kami koordinasikan. Pelaku ini order dagangannya sendiri. Kemudian barang dikirim ke alamat yang tidak jelas,” terang Loid kepada RMOLJatin, Kamis 15 Mei 2025.

“Nanti untuk riwayat-riwayat ordernya akan kami mintakan ke kantor pusat. Itu nanti sebagai bukti untuk kami serahkan kepada kepolisian,” imbuhnya

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Taman, AKP Jumianto Nugroho menjelaskan, pelaku menggunakan aplikasi Gojek untuk membuat order fiktif layanan GoShop, dengan memesan barang dari toko online miliknya sendiri. 

Barang kemudian dikirim ke alamat yang tidak jelas, namun pelaku tetap mendapatkan uang penjualan dari sistem aplikasi, sementara para driver tidak menerima pembayaran dari pelanggan.

“Dia jual barang sendiri, lalu order sendiri lewat aplikasi. Tujuannya agar dagangannya terlihat laku. Tapi tempat pengiriman tidak jelas, dan akhirnya yang dirugikan adalah teman-teman driver,” ujar AKP Jumianto.

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun kota.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news