Di tengah Covid-19 yang mendera karyawan PT Sampoerna Tbk di Surabaya, ternyata vendor perusahaan rokok di Jombang telah abai terhadap keselamatan pekerja.
- Warga Griyo Pabean I Kaget, Rumahnya yang Bersertipikat dan Dihuni Selama 26 Tahun Mendadak jadi Obyek Sengketa
- Berstatus Tahanan Kota, Hakim Tolak Permintaan Dirut PT Daha Tama Adikarya Untuk Ngurus Perusahaan Di Pasuruan
- Legalitas Sekolah Internasional di Jakarta Dipertanyakan Karena Tidak Ada Pelajaran Agama dan Pancasila
Mitra Produksi Sigaret (MPS) KSU Perdula PT Sampoerna di Kabupaten Jombang bagian dari perusahaan rokok yang memproduksi rokok kretek ini dipersoalkan.
Pengacara Malik AR & Partner ini mempersoalkan status karyawan yang selama ini bekerja di KSU Perdula sebagai vendor dari PT HM Sampoerna TBK Surabaya.
Perusahaan rokok tersebut dianggap telah melanggar ketentuan UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja, Keppres no 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Permenaker no: Per.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, Permenakertrans no 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, Kepmen Tenaga Kerja no: Kepts.333/MEN/1989 tentang diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja, PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatam dan kesehatan kerja, dan PerMen no 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Malik Mahardika mengatakan bahwa banyak hal yang telah dilanggar oleh KSU Perdula sebagai vendor dari PT Sampoerna Tbk Surabaya, dalam hal ini tentang keselamatan kerja dan hak-hak pekerja, serta status karyawan yang sejauh ini tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Untuk itu, kita kirim surat somasi ke PT Sampoerna Tbk selaku pihak pemberi kerja KSU Perdula, yang keberadaanya telah dan lalai dalam melindungi karyawan dan hak pekerja," beber Malik, kuasa hukum karyawan MPS KSU Perdula kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/5).
Lebih lanjut, pengacara alumni Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum ini menjelaskan PT Sampoerna yang bekerjasama dengan 38 mitra produksi sigaret telah memperkerjakan sekitar 39.200 orang dalam memproduksi produk sigaret kretek tangan (SKT).
“Pekerjaan produksi rokok brand milik PT HM Sampoerna Tbk melalui MPS KSU Perdula Ngoro rata-rata sejak 2005 bekerja di bagian giling linting rokok SKT dengan status karyawan borongan," ungkap Malik yang juga dosen fakultas hukum Undar.
Dalam hal ini, Malik menegaskan jika apa yang dilakukan oleh perusahaan ini tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Apalagi perusahaan juga abai terhadap keselamatan kerja, dan memperkerjakan tidak sesuai dengan standart karyawan kerja borongan sesuai dengan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.
Dengan adanya surat somasi ini, Malik berharap kerjasama antara pihak PT HM SampoernaTbk dengan pihak KSU Perdula Ngoro dapat berlangsung secara legal sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika tidak mengindahkan surat ini, maka ada upaya hukum selanjutnya yakni penyelesaian hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Ungkap 23 Kasus dan Tetapkan 56 Tersangka Judi Online, Rekening Pelaku Diblokir
- Gazalba Saleh Divonis Bebas, Hakim Dinilai Gagal Lihat Realita Kausalitas Pidana
- Kemenkumham Tepis Keresahan AS Soal UU KUHP Bisa Mengancam Investor