Adri Siwu, Sales PT A & C Trading Network didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi pengadaan floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).
- Sinergi Polda Jatim dan Satgas Saber Pungli Berantas Pungli Jelang Idul Fitri
- Pertanyakan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Begini Isi Lengkap Pembelaan Bharada E
- Usut Korupsi Bansos Beras Covid-19, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara
Setelah terdakwa Adri Siwu menyatakan sehat, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yakni Yogiswara, Lilik dan Ngesti secara bergantian.
Dari dakwaaan tersebut terungkap peran terdakwa Adri Siwu di kasus korupsi pengadaan floating dock crane ini.
"Bahwa terdakwa sebagai penghubung antara PT Dok dan Perkapalan Surabaya atau disingkat DPS dengan PT A & C Trading Network," terang JPU Yogiswara saat membacakan surat dakwaannya.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan peran terdakwa yang memberikan uang saku pada sejumlah pejabat PT DPS yang diberikan untuk melakukan survei barang berupa floating dock crane atau galangan reparasi kapal di Rusia.
"Bahwa pengadaan barang berupa floating dock crane tidak sesuai dengan peraturan, karena usia kapal melebihi 20 tahun tahun,"sambung JPU Yogiswara.
Dalam kasus ini, Terdakwa Adri Siwu dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Antonius Ari Saputra, Bos PT A&C Trading Network Perwakilan Indonesia dan Mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta.
Pria bertubuh tinggi besar itu didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu (primer), Perbuatan terdakwa Adri Siwu dianggap bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan ke dua (subsider), Perbuatan terdakwa Adri Siwu dinilai bertentangan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Adri Siwu mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada 6 Januari 2020 mendatang.
"Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas hakim Rochmad menutup persidangan.
Untuk diketahui, Selain terdakwa Adri Siwu, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 61 milliar ini juga menjerat dua orang sebagai pesakitan. Mereka adalah Bos PT A&C Trading Network, Antonius Ari Saputra dan Mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta.
Oleh hakim Pengadilan Tipokor Surabaya, Antonius divonis 16 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Riry Syeried Jetta divonis bebas.
Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar, yang dibeli dari dana penyertaan modal PT DPS tahun 2015.
Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 61 milliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.
Tak hanya itu, Kapal yang dibeli tak kunjung dikirim ke PT DPS selaku pemesan dengan alasan tenggelam ditengah jalan. Dari situlah kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Tangkap Kurir Sabu 10 Kilogram di Kawasan PIK
- Kasus Pemerasan, Polri Pecat 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro
- KPK Telusuri Dugaan Aset yang Disembunyikan Bupati Puput Tantriana Sari