Setelah diduga menyetubuhi bocah perempuan dibawah umur yang masih ingusan. Membuat SA (26) warga Dusun Nanggalan, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
- Penuhi Panggilan KPK, Istri Mantan Gubernur Aceh Dicecar 5 Pertanyaan Saja
- Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Rekomendasikan Iwan Bule dan Seluruh Pengurus PSSI Mundur
- Bantu Sri Lanka, India Kirim 40 Ribu Metrik Ton Solar
Namun hasilnya nihil, keberadaan Bunga tanpa lacak entah kemana. Raibnya Bunga yang tercatat masih duduk dibangku SMA kelas 3 di wilayah Ngawi tersebut membuat geger tetangga sekitar. Saat itu juga pihak keluarganya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedunggalar.
"Tahunya itu ya kemarin sore Selasa, (27/08/2019), Bunga diantarkan pulang ke rumah oleh seseorang perempuan," terang ibu Bunga, Rabu, (28/08/2019).
Kaget bukan kepalang pihak orang tuanya setelah mendengar pengakuan Bunga. Saat itu diceritakan jika Bunga selama dua hari dua malam berada dirumah SA seorang pria yang dikenal melalui jejaring sosial facebook. Masih pengakuan Bunga, selama itu dirinya berada didalam kamar SA tidak boleh keluar.
Bahkan selama itu dirinya hanya cuci muka tanpa mandi maupun ganti pakaian. Termasuk handphone milik Bunga pun harus dimatikan sesuai permintaan SA. Paling tragis, Bunga dipaksa melayani nafsu bejat layaknya hubungan suami istri hingga tiga kali.
"Saya dipaksa untuk melayani seperti itu (hubungan badan-red) hingga tiga kali. Selama dua hari saya tidak boleh keluar kamar kalau makan iya diambilkan," beber Bunga.
Sementara keterangan dari orang tua SA baru mengetahui kalau di kamar anaknya ada seorang perempuan setelah mendengar dari suaranya. Saat itu juga Bunga disuruh untuk pulang kerumah namun takut tanpa alasan yang jelas. Tidak berselang lama SA minta tolong ke teman perempuanya untuk mengantarkan Bunga pulang kerumah.
Terkait peristiwa persetubuhan dengan korban dibawah umur Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman langsung memproses lebih lanjut. Katanya, begitu mendapat laporan dari keluarga korban pihaknya malam itu juga melakukan penangkapan terhadap SA dirumahnya Dusun Nanggalan, Desa Babadan.
"Karena hasil pemeriksaan sementara korbanya masih dibawah umur maka kita limpahkan kasusnya ke UPPA Polres Ngawi. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan baik korban maupun terduga pelaku," jelas AKP Sukisman.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Azis Pintu Masuk Periksa Anggota Banggar DPR RI
- Serius Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber, Mabes Polri Kirim Psikiater
- Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Ultimatum Mardani H Maming