Digerebek- Keluarga Buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo Tutup-Tutupi

Setelah menangkap Bambang Harijanto Hadisujono, tim Intelijen Kejari Surabaya terus memburu rekannya yang masih buron yakni Ong Tommy Ongkowidjoyo pada Jumat, (18/1) lalu.


Tak mau terkecoh dengan alasan keluarga buronan ini, tim intelijen Kejari Surabaya mencoba meyakinkan pihak keluarga terpidana ini untuk masuk melakukan penggeledahan. Namun sayangnya pihak keluarga Ong Tommy Ongkowidjoyo melarang untuk masuk.

Dalam penggeledahan sekitar 15 menit itu, keberadaan buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo tidak ditemukan di tempat usahanya.

"Dicari sampai ketemu, putusan harus dilaksanakan untuk eksekusi terpidana," tegas Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi dalam keterangan resminya kepada Kantor Berita , Senin (21/1).

Seperti diketahui terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar  Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news