Rencana Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar peringatan hari jadi ke-23 tahun di Kota Surabaya, akhirnya batal digelar. Sejumlah polisi dan anggota Ormas sudah berada di sekitar.
- Moeldoko Diminat Tidak Bawa Nama Luhut, Demokrat: Pertemuan Dengan LBP Tidak Bersama Pemilik Suara
- Tulus atau Bulus Pujian Prabowo ke Jokowi? Silakan Publik Menilai
- Rencana Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024, Ketua KPU: Opsi Kami Masih Februari
Ketua Komite Pimpinan Kota (KPK) PRD Surabaya Samirin mengatakan, perayaan hari jadi PRD digelar dengan diskusi bertajuk 'Ini Jalan Kita ke Depan: Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial’. Namun, batal digelar, lantaran tak mendapat izin dari kepolisian.
"Izin sudah, cuma ditolak, jadi penolakan hari ini, dan posisi tempat juga secara mendadak dibatalkan. Jadi pihak rumah makan sendiri diimbau kepolisian bahwa tidak boleh dipakai untuk acara PRD," kata Samirin dikutip Kantor Berita , Senin (22/7).
Menurut Samirin, acaranya batal digelar lantaran mendapat ancaman dari sejumlah orang dan organisasi masyarakat.
"Alasannya enggak jelas, karena katanya kita mau diserang kelompok-kelompok reaksioner. Landasannya apa, kan sudah jelas kita berjuang bagi membangkitkan Pancasila sebagai sebuah kemenangan di Indonesia ini," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan bahwa kegiatan PRD tersebut belum mengantongi izin dari pihak kepolisian. Pasalnya, menurut Sandi, acara tersebut banyak ditentang oleh masyarakat.
"Sampai dengan hari ini belum ada pemberitahuan untuk itu. Dan saya juga sudah ngecek ke intel belum ada pemberitahuan untuk itu," kata Sandi.
"Tapi yang meributkan di masyarakat informasinya itu memang sudah ada," imbuhnya.
Sehingga, kata Sandi, pihak kepolisian bakal tak segan membubarkan acara tersebut jika panitia tetap memaksa untuk menggelar acara.
Di sisi lain, Wali Laskar Pembela Islam (LPI) Surabaya Agus Fachrudin menjelaskan, pihaknya bakal tegas mengecam kegiatan diskusi hari jadi PRD tersebut. Alasannya, PRD dinilai sebagai ormas terlarang dan sudah dibubarkan oleh pemerintah.
"Kita kan negara hukum acara-acara seperti ini ya kita tentang. Sebagaimana aturan Kementerian Dalam Negeri terlarang ya terlarang,†ujar Agus.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungan ke KPU dan Bawaslu, Kapolrestabes Surabaya Bahas Dinamika Pilkada 2024
- Ketua DPD RI Minta Kominfo Saring Medsos Dari Paham Radikalisme
- TNI Siap Berkolaborasi dengan NU Karena Punya Banyak Kesamaan Program