Dijadikan Tersangka- Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajukan Praperadilan

Darmawan, tersangka kasus korupsi jasmas yang merupakan wakil ketua DPRD Surabaya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Hari ini agendanya saksi mas. Kami menguji tentang keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya. Dan ini merupakan hak dari setiap orang yang didudukkan sebagai tersangka," kata Abdul Muhni selaku ketua tim penasehat hukum tersangka Darmawan saat dikonfirmasi Kantor Berita di PN Surabaya, Jum'at (9/8).

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh Darmawan.

"Kita hormati upaya pra pradilan dari yang bersangkutan karena itu merupakan hak nya. Akan tetapi juga harus disesuaikan dengan dalil-dalil yang menjadi obyek pra pradilan. Terlepas dari hal tersebut, tim penyidik juga tetap bertindak sesuai SOP dan bekerja scara profesional,"kata Dimaz saat dikonfirmasi.

Dari pantauan di PN Surabaya, Praperadilan Darmawan ini disidangkan oleh hakim tunggal yakni Khusaini. Hari ini merupakan persidangan ke 5 sejak digelar perdana pada Senin (4/8) lalu.

Pada sidang ke 5 ini, Darmawan mengajukan dua ahli pidana yakni Yusuf  Yakobus Siswandi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Solahuddin dari Universitas Bhayangkara.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news