Darmawan, tersangka kasus korupsi jasmas yang merupakan wakil ketua DPRD Surabaya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Kejati Jatim Selalu Berhasil Selamatkan Aset, Wali Kota Eri: Semoga Kejakaaan Tidak Bosen Membantu Kami
- Siswa SMP di Jombang Terlibat Aksi Kekerasan, Kapolres Pastikan Penanganan Sesuai Hukum yang Belaku
- 6 Jam Diperiksa, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Ditahan Polisi
"Hari ini agendanya saksi mas. Kami menguji tentang keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya. Dan ini merupakan hak dari setiap orang yang didudukkan sebagai tersangka," kata Abdul Muhni selaku ketua tim penasehat hukum tersangka Darmawan saat dikonfirmasi Kantor Berita di PN Surabaya, Jum'at (9/8).
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh Darmawan.
"Kita hormati upaya pra pradilan dari yang bersangkutan karena itu merupakan hak nya. Akan tetapi juga harus disesuaikan dengan dalil-dalil yang menjadi obyek pra pradilan. Terlepas dari hal tersebut, tim penyidik juga tetap bertindak sesuai SOP dan bekerja scara profesional,"kata Dimaz saat dikonfirmasi.
Dari pantauan di PN Surabaya, Praperadilan Darmawan ini disidangkan oleh hakim tunggal yakni Khusaini. Hari ini merupakan persidangan ke 5 sejak digelar perdana pada Senin (4/8) lalu.
Pada sidang ke 5 ini, Darmawan mengajukan dua ahli pidana yakni Yusuf Yakobus Siswandi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Solahuddin dari Universitas Bhayangkara.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Digugat Tersangka Korupsi Bank Jatim, Kejari Surabaya: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
- KPK Selangkah Lagi Tetapkan Muhammad Suryo sebagai Tersangka
- Satpol PP Surabaya Bubarkan Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kya-kya