Honor bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang masuk kategori dua (K2) di tahun 2020 yang tidak kunjung dicairkan kenaikannya oleh pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik Jawa Timur, dikecam kalangan Legislatif setempat.
- SIER Diakui atas Inovasi Hijau, Raih Penghargaan “Outstanding Green Industrial for Sustainable Economic Growth”
- Komisi B Temukan Cafe dan Resto di Tunjungan Romansa Surabaya Tak Pungut Pajak 10 Persen
- PC PMII Bondowoso Resmi Dilantik, Bupati Salwa Minta Jadi Mitra Pemerintah
Ketua fraksi NasDem DPRD Gresik Musa mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari para guru K2. Terkait honornya yang tidak kunjung dicairkan kenaikannya. Padahal, sesuai keputusan finalisasi APBD Gresik tahun 2020 sudah dijelaskan.
"Honor untuk guru K2 Gresik tahun ini, sesuai hasil Rapat Paripurna yang dilakukan legislatif dan eksekutif telah sepakat dinaikkan dengan besaran sesuai tingkatan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/1).
Untuk guru honorer K2 lulusan SMA sederajat, naik dari Rp 2.600 ribu setiap bulan menjadi sebesar Rp 3.100 ribu perbulan. Sedangkan honorer K2 lulusan sarjana naik menjadi sebesar Rp 3.200 ribu setiap bulan.
Tapi kenyataannya sesuai laporan yang terjadi dilapangan, lanjut Musa, para guru honorer K2 masih tetap menerima honor sebesar Rp 2.600 ribu pada pencairan bulan Januari 2020 ini.
"Ironisnya, menurut laporan dari guru K2 yang sempat mendatangi Dispendik Gresik sebelum wadul (mengadu, red) kepada kami. Mereka mendapat jawaban dari Dispendik jika tidak ada kenaikan honor," tuturnya.
"Ini yang akan kami pertanyakan dengan memanggil Dispendik, karena kenaikan itu sudah tertuang pada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD Gresik 2020 yang lalu,” ucapnya.
Ditambahkan Musa, kenaikan insentif juga diberikan kepada honorer non kategori dua (Non K2) dalam APBD Gresik tahun 2020. Kalau awalnya tenaga honorer non K2 mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu perbulan, kini naik menjadi sebesar Rp 1 juta perbulan.
Tujuan dinaikannya honor itu, lanjut Musa, untuk meningkatan kesejahteraan bagi honorer non K2 yang jumlahnya ribuan dengan mengajar di berbagai sekolah negeri di Kabupaten Gresik.
"Meski ada kenaikan honor bagi guru K2 dan insentif dari APBD Gresik bagi guru Non K2. Namun Dispendik Gresik akan menerapkan kebijakan dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jika mereka bakal tidak mendapatkan penghasilan atau gaji dari bantuan operasional sekolah (BOS)," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Disbudpar Jatim Promosi Tempat Wisata Lewat Lomba Mancing di Surabaya
- Malam Idul Fitri, Bupati Bondowoso Serukan Gema Takbir dan Saling Memaafkan
- 288 Sekolah di Surabaya Sudah Raih Penghargaan Adiwiyata