Munif Afendi, warga Kota Malang hingga saat ini belum bisa menempati rumah yang dibelinya 5 tahun lalu.
- KPK Libatkan Interpol, Ancam Pidana Pihak Yang Sembunyikan Harun Masiku
- Kombes Irwan Anwar: Firli Bahuri Mantan Atasan, SYL Paman Saya
- Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo, JPU KPK Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan, Aliran Dana hanya ke Staf
Padahal usai membeli pada tahun 2017 lalu, Munif langsung mengurus legalitas rumah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya.
Sayangnya, masalah muncul karena rumah yang terletak di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut masih dikuasai oleh orang yang mengaku memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Munif sendiri membeli dari Entin Rochyatin. Sementara rumah itu dikuasai oleh Ludfi Adha Fabanyo yang merasa memiliki SHGB tadi.
Yang aneh kini rumah itu malah ditempati oleh Bisri yang notabene tidak landasan hak atas rumah tersebut. Sedangkan Munif dilarang menempati rumah sahnya.
Berbagai upaya dilakukan Munif termasuk melalui jalan mediasi yang dilakukan pada Kamis 15 Juni 2023. Tetapi tidak membuahkan hasil. Pasalnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Munif tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Ludfi Adha Fabanyo.
Karena mediasi gagal, Munif melalui kuasa hukumnya,
Nanang Rostiono pun terpaksa memberikan deadline atau tenggat waktu selama 12 hari kepada pihak yang menguasai rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut untuk mengemasi barang-barangnya.
Kuasa hukum Munif Afendi, Nanang Rostiono menyampaikan, bahwa objek rumah di Jl Mayjen Panjaitan, kota Malang, sah secara hukum milik dari kliennya berdasarkan Sertfikat Hak Milik Nomor: 1980
"Kami memiliki bukti otentik yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama bapak Munif Afendi, dan berdasarkan itu klien kami berhak menguasai, memiliki dan menempati sesuai alas hak yang diberikan oleh Negara," jelas Nanang Rostiono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/6).
Diungkapkan Nanang, bahwa objek rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik sebelumnya yaitu Entin Rochyatin. Sementara Ludfi Adha Fabanyo menguasai objek tersebut berdasar pengakuan memiliki SHGB yang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.
"Awalnya Entin Rochyatin melaporkan kehilangan SHGB Nomor 30 atas nama suaminya ke kepolisian, setelah itu mengurus ke BPN dan dikeluarkanlah SHGB Baru atas nama Entin Rochyatin selaku ahli waris dari almarhum suaminya," tambahnya.
Setelah mendapat SHGB tersebut, Nanang Rostiono menjelaskan lebih lanjut, objek rumah tersebut dijual kepada kliennya pada 2017 lalu, yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
"Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu asli dan sah secara hukum karena dikeluarkan oleh BPN selaku instansi administrasi Negara. Kalau Ludfi masih memegang SHGB yang telah dinyatakan hilang dan dibuat baru, patut diduga dia telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik," paparnya.
Nanang Rostiono juga menegaskan, berdasarkan keterangan Entin Rochyatin, bahwa dirinya dengan Ludfi Adha Fabanyo tidak memiliki hubungan biologis atau orang tua angkat karena tidak mempunyai penetapan dari Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami memiliki bukti atas pengakuan dari Ibu Entin Rochyatin secara notariil yang menyatakan bahwa Ludfi Adha Fabanyo bukan anak kandungnya. Bahkan juga tidak ada penetapan waris dari Pengadilan Agama yang menyatakan sebagai ahli waris atau anak angkat," beber Nanang.
Berdasarkan bukti bukti dan keterangan dari Entin Rochyatin secara notariil selaku pemilik rumah yang telah dijual kepada Munif Afendi, Nanang Rostiono meminta kepada pihak yang menempati rumah kliennya agar mengosongkan.
"Kami meminta kepada pihak yang menempati objek rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83, agar segera mungkin untuk memindahkan barang barangnya dalam waktu 21 hari, apabila tidak mengindahkan, segala kerusakan ataupun kehilangan, bukan tanggung jawab kami," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ungkap Suasana Sidang Ferdy Sambo, Kompolnas: Penuh Air Mata Saksi Karena Menyesal
- Eksepsi Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Kuasa Hukum: Tidak Benar
- Babak Ke-2 Kasus Penipuan Bos PT Daha Tama Adikarya, Jaksa Nyatakan Banding