Kebebasan Berpendapat Diatur dalam UUD 1945, Guru Besar Unair: Jangan Anarkis

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga  Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H.,
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga  Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H.,

Akhir-akhir ini  makna kebebasan berpendapat menjadi salah satu  pembahasan yang cukup menarik.


Seperti diketahui, kebebasan dalam berpendapat diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Pada pasal 28 jelas disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang. 

Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga  Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., mengungkapkan, sesuai UU nomor 9 tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Bertanggung jawabnya harus ada batasan- batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa kebebasan harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban umum. 

"Harus betul-betul sesuai dengan nilai-nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," ujarnya.

Sri Winarsi berharap, mengemukakan pendapat harus menjunjung nilai - nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 

"Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news