Akhir-akhir ini makna kebebasan berpendapat menjadi salah satu pembahasan yang cukup menarik.
Seperti diketahui, kebebasan dalam berpendapat diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada pasal 28 jelas disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.
Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., mengungkapkan, sesuai UU nomor 9 tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan- batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa kebebasan harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban umum.
"Harus betul-betul sesuai dengan nilai-nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," ujarnya.
Sri Winarsi berharap, mengemukakan pendapat harus menjunjung nilai - nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
"Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Guru Besar Unair: Tapi Harus Beradab
- Pengamat: Demokrasi Sudah Terlalu Liberal, Kebebasan Berpendapat Lampaui Etika dan Moral
- Sidang Mas Bechi, Guru Besar Unair Sarankan Semua Pihak Menahan Diri