Terdakwa Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ternyata hanya menerima upah sebesat Rp 35 juta dari harga yang ditawarkan mucikarinya sebesar Rp 80 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Dhini.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim, Dhini usai menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska lewat chatting WhatsApp lantas siska melanjutkan permintaan Vanessa Angel ke mucikari lainnha yakni Fitriandi alias Vitti bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan atau BO.
\"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani (DPO) bahwa ada seorang bos di surabaya yang mencari artis yang bisa diajak BO.\" kata Dhini dikutip kantor berita , Rabu (24/4).
Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta. Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis yang bisa diajak kencan dan ditunjukkan kepada Dani
\"Foto-foto tersebuyo menunjukkan sensualitas dan selanjutnya.\" Urainya.
Dhini melanjutkan, dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.
\"Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.\" jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.
Lalu Siska menghubungi muncikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.
Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya. Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel Vasa tepatnya di kamar No. 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,†pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang." itemprop="headline"/>
Terdakwa Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ternyata hanya menerima upah sebesat Rp 35 juta dari harga yang ditawarkan mucikarinya sebesar Rp 80 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Dhini.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim, Dhini usai menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska lewat chatting WhatsApp lantas siska melanjutkan permintaan Vanessa Angel ke mucikari lainnha yakni Fitriandi alias Vitti bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan atau BO.
\"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani (DPO) bahwa ada seorang bos di surabaya yang mencari artis yang bisa diajak BO.\" kata Dhini dikutip kantor berita , Rabu (24/4).
Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta. Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis yang bisa diajak kencan dan ditunjukkan kepada Dani
\"Foto-foto tersebuyo menunjukkan sensualitas dan selanjutnya.\" Urainya.
Dhini melanjutkan, dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.
\"Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.\" jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.
Lalu Siska menghubungi muncikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.
Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya. Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel Vasa tepatnya di kamar No. 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,†pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang." itemprop="description"/>
Terdakwa Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ternyata hanya menerima upah sebesat Rp 35 juta dari harga yang ditawarkan mucikarinya sebesar Rp 80 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Dhini.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim, Dhini usai menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska lewat chatting WhatsApp lantas siska melanjutkan permintaan Vanessa Angel ke mucikari lainnha yakni Fitriandi alias Vitti bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan atau BO.
\"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani (DPO) bahwa ada seorang bos di surabaya yang mencari artis yang bisa diajak BO.\" kata Dhini dikutip kantor berita , Rabu (24/4).
Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta. Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis yang bisa diajak kencan dan ditunjukkan kepada Dani
\"Foto-foto tersebuyo menunjukkan sensualitas dan selanjutnya.\" Urainya.
Dhini melanjutkan, dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.
\"Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.\" jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.
Lalu Siska menghubungi muncikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.
Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya. Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel Vasa tepatnya di kamar No. 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,†pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang."/>
Terdakwa Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ternyata hanya menerima upah sebesat Rp 35 juta dari harga yang ditawarkan mucikarinya sebesar Rp 80 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Dhini.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim, Dhini usai menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska lewat chatting WhatsApp lantas siska melanjutkan permintaan Vanessa Angel ke mucikari lainnha yakni Fitriandi alias Vitti bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan atau BO.
\"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani (DPO) bahwa ada seorang bos di surabaya yang mencari artis yang bisa diajak BO.\" kata Dhini dikutip kantor berita , Rabu (24/4).
Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta. Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis yang bisa diajak kencan dan ditunjukkan kepada Dani
\"Foto-foto tersebuyo menunjukkan sensualitas dan selanjutnya.\" Urainya.
Dhini melanjutkan, dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.
\"Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.\" jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.
Lalu Siska menghubungi muncikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.
Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya. Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel Vasa tepatnya di kamar No. 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,†pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang."/>
Skip to content
×
Beranda»HUKUM»Ditawarkan Rp 80 Juta- Vanessa Angel Cuma Terima Rp...
Ditawarkan Rp 80 Juta- Vanessa Angel Cuma Terima Rp 35 Juta
Terdakwa Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ternyata hanya menerima upah sebesat Rp 35 juta dari harga yang ditawarkan mucikarinya sebesar Rp 80 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Dhini.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim, Dhini usai menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska lewat chatting WhatsApp lantas siska melanjutkan permintaan Vanessa Angel ke mucikari lainnha yakni Fitriandi alias Vitti bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan atau BO.
"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani (DPO) bahwa ada seorang bos di surabaya yang mencari artis yang bisa diajak BO." kata Dhini dikutip kantor berita , Rabu (24/4).
Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta. Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis yang bisa diajak kencan dan ditunjukkan kepada Dani
"Foto-foto tersebuyo menunjukkan sensualitas dan selanjutnya." Urainya.
Dhini melanjutkan, dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.
"Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta." jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.
Lalu Siska menghubungi muncikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.
Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya. Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel Vasa tepatnya di kamar No. 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,†pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.