Ditemukan Ada Selisih 225 Suara, 18 TPS di Trowulan Direkomendasikan Hitung Ulang

 Suasana perhitungan ulang di PPK Trowulan Kabupaten Mojokerto  /ist
 Suasana perhitungan ulang di PPK Trowulan Kabupaten Mojokerto  /ist

Buntut dari pengaduan yang dilakukan dua calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, H. Surasa dan Ananda Ubaid Sihabudin Argi, dari daerah pemilihan III Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu Kabupaten, akhirnya dilakukan penghitungan ulang surat suara DPRD Kabupaten di TPS 12,TPS 15, TPS 16 dan TPS 17 Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Trowulan.


Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan, melakukan penghitungan suara ulang (PSU) 18 TPS di Kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto. Penghitungan ulang di  4 TPS yakni TPS 12, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17 ditemukan selisih perolehan suara dari calon legislatif (Caleg) partai Demokrat Dapil III no urut 2.

Hasil penghitungan ulang, di 4 TPS ditemukan selisih sebanyak 225 suara. Yakni TPS 12 ada selisih 84, TPS 15 selisih 62, TPS 16 selisih 45 dan TPS 17 selisih 34. Sesuai dengan keputusan Bawaslu apabila ditemukan selisih di 4 TPS jika terjadi selisih hasil penghitungan suara menonjol, maka akan dilakukan hitung ulang di seluruh TPS yang ada di Desa Temon

Dody Faizal, S.H., Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Mojokerto yang memantau langsung jalannya penghitungan ulang di 4 TPS. “Setelah mengelar sidang administrasi cepat dengan menghadirkan pelapor, terlapor serta saksi. menghasilkan dua putusan, yang pertama adalah merekomendasikan dengan KPU untuk melakukan penghitungan ulang di 4 TPS dan kedua jika ditemukan selisih di 4 TPS tersebut maka, seluruh TPS di desa Temon akan dilakukan penghitungan ulang.” Kata Dody Jumat (23/2/2024) dini hari

Sementara itu, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, menyatakan, kami akan mengawal sampai tuntas dan kami menyerahkan sepenuhnya ke Gakkumdu sebagai pihak yang berwenang terkait pelanggaran pemilu. “Hasil hitung ulang dengan selisih sangat signifikan ini, kami berkeyakinan ada kemungkinan beberapa temuan baru di semua TPS desa Temon saat penghitungan ulang nanti,” ujar Ubaid menambahkan

Penghitungan ulang untuk 18 TPS di Desa Temon direncanakan dilakukan, Sabtu 24 Februari 2024, di PPK Trowulan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan keabsahan hasil perhitungan suara dalam proses demokrasi yang transparan dan adil.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news