Oey Juliawati Wijaya masih bisa menghirup udara bebas meski telah divonis 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus laporan palsu.
- KPK Launching Platform JAGA Kampus, Mahasiswa hingga Orang Tua Bisa Lapor Dugaan Korupsi
- Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kredit Fiktif BNI Syariah, Kerugian Negara Rp 74 Miliar
- Buntut Pernyataan Diduga Rasis, Natalius Pigai Dilaporkan Polisi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Oey Juliawati Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadukan perbuatan yang tidak ada, menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ucap Hakim Maxi Sigerlaki dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya.
Menurut hakim, perbuatan Oey Juliawati Wijaya telah bertetangan dengan Pasal 220 KUHP. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim.
"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana. Sehingga terdakwa Oey Juliawati haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya.
Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, Oey Juliawati Wijaya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Oei Juliawati Wijaya dihukum 1 tahun penjara.
Kasus ini dilaporkan oleh Meliyana setelah sempat dilaporkan oleh Oei Juliawati Wijaya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan atau penggelapan uang dan barang-barang berupa peralatan kantor milik Oei Juliawati Wijaya yang dikirim ke PT Nusantara Era Optima (NEO), padahal barang-barang yang dimaksud masih ada.
Kasus Meliyana pun bergulir hingga ke meja hijau. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Meliyana divonis onslagh dan menyatakan perbuatannya dinyatakan bukan perbuatan pidana.
Namun JPU Kejati Jatim tidak terima dan mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan membebaskan Meliyana dari dakwaan jaksa.
Atas dasar putusan kasasi itulah, Meliyana melaporkan balik Oei Juliawati Wijaya ke Polda Jatim dengan sangkaan memberikan pengaduan palsu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jual HP Curian Lewat Medsos, Dua Penadah Diamankan
- Kuasa Hukum Minta Sejumlah Pihak Hentikan Membentuk Opini Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Di Sekolah SPI, Kalau Tidak...
- Gaya-gayaan Mau Bikin Onar Kota Surabaya, Anggota Gangster Nangis saat Tertangkap