. Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki tahap akhir. Hari ini dan besok (11-12/9), sebanyak 10 capim akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Bahkan, DPR memberikan tambahan syarat. Yakni, capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan UU KPK hasil revisi.
- Gonjang-ganjing Kursi Ketua DPRD Madiun, Dua Politisi PDI-P Hadiri Undangan DPP
- Adaptasi dengan Covid, Puan Minta Pemerintah Siapkan Road Map Ketahanan Kesehatan Masyarakat
- Syarikat Islam Jabar Ingin Duetkan Ridwan Kamil dan Anies Baswedan
"Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Jelas dia, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal komisi.
Menurut Azis, hal itu terkait integritas pimpinan KPK. Dia juga menjamin proses tersebut tidak akan mengganggu independensi KPK.
Dijelaskan kembali oleh Azis, Itu maksudnya agar KPK menjalankan UU. Dan ini bagian dari memperkuat KPK itu sendiri.
"Tidak lebih dari itu," pungkas politis Golkar ini. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditolak Diskusi di Unila, Rocky Gerung: Mimbar Akademisi Bukan Milik Rektor dan Dekan
- Terus Perkuat Kerja Sama Lintas Parpol, Eri Cahyadi Daftar Pilwali Surabaya ke NasDem
- Pengamat: Pencabutan PPKM Tidak Berdampak Besar Bagi Ekonomi