DPRD Jawa Timur mengkritik kenaikan tarif BPJS yang dinilai minim sosialisasi, sehingga membuat masyarakat resah.
- Capaian Vaksinasi Covid 19 Pamekasan Terendah Di Jatim
- Cegah Stunting, Dinkes Ngawi Bakal Luncurkan Aplikasi
- Target Jokowi Soal Vakasinasi 1 Juta Dosis di Agustus Terpenuhi
"Memang sebetulnya niat baik pemerintah itu sudah cukup. Tetapi, seharusnya sejak awal sosialisasi (BPJS Kesehatan, red) di masyarakat harus diperjelas karena itu kebutuhan mereka juga," katanya, Kamis (10/10).
Soal iuran, lanjut Agus Dono, dinilai memang tanggung renteng. Dimana, yang sakit dan tidak sakit pun harus membayar setiap bulannya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada Provinsi Jatim untuk merapatkan barisan dan segera berhitung. Apakah anggaran di Provinsi Jatim bisa mentake over terkait hal tersebut.
"Kawan di Provinsi itu harus merapatkan barisan untuk berhitung. Kira-kira yang diberikan oleh pemerintah pusat sekarang dicabut apakah memungkinkan anggaran di provinsi bisa mentake over. Agar masyarakat merasa tetap dilindungi hak-hak kesehatannya," imbuhnya.[bdp
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- RSUD Caruban Buka Pelayanan Rawat Inap Jiwa & Rehabilitasi Napza di Ruang Bidara
- Lakukan Investigasi dan Beri Sanksi Tegas, Kimia Farma Merasa Dirugikan Adanya Petugas Yang Gunakan Antigen Bekas
- Pfizer Klaim Vaksin Covid-19 Buatannya Aman Untuk Anak Usia 12 Tahun