DPRD Jatim: Publik Harus Terbebas Dari Dampak Buruk Rokok

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

DPRD Jawa Timur terus melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini terlihat dari rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dengan agenda tanggapan fraksi, Senin (3/6).


Juru Bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyampaikan bagi fraksinya, secara ideologis Raperda ini adalah upaya untuk menciptakan keseimbangan antara locus publicus dan locus economicus dalam kehidupan sosial.

"Sebagaimana diketahui, sekalipun rokok memiliki banyak dampak negatif terhadap kesehatan manusia, akan tetapi secara ekonomis rokok merupakan komoditas yang berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi rakyat dan pendapatan negara melalui penciptaan lapangan kerja dan penerimaan cukai negara. Akan tetapi di sisi lain ruang publik juga harus dipastikan memiliki supremasi untuk terbebas dari dampak buruk rokok. Karena itu aspek keseimbangan dan proporsionalitas menjadi hal penting atas original intent pembentukan Raperda ini," terangnya.

Umi berharap agar Raperda ini punya fungsi edukasi tentang pentingnya etika konsumsi rokok di ruang publik secara bijak. Terutama edukasi terhadap perokok pemula (khususnya remaja) agar punya pemahaman bahwa mengonsumsi rokok tidak lagi bisa dilakukan di sembarang tempat.

"Dari sisi perspektif medis, F-PKB berharap agar Raperda ini dapat mereduksi potensi bertambahnya penyakit-penyakit degeneratif yang dapat menjadi komorbid bagi sebagian orang yang disebabkan oleh paparan negatif asap rokok. Terutama  bagi para perokok pasif," terangnya. 

Dari sisi desain kebijakan, lanjut Umi F-PKB berharap agar pengusul memperhatikan secara seksama terkait dengan sinkronisasi antara draft Raperda ini dengan berbagai peraturan perundangan di atasnya. Termasuk juga dalam pelaksanaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing.

"Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok," tuturnya.

Lebih lanjut Umi mengatakan dari sisi hukum, F-PKB juga berharap agar pengusul memperhatikan detail-detail aspek legal drafting agar sesuai dengan prinsip penyusunan produk legislasi. Dengan demikian, Raperda ini benar-benar secara matang, baik secara formil maupun materiil. 

Sementara itu Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad mengatakan dengan Raperda KTR ini merupakan komitmen Provinsi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Menurutnya penerapan Raperda ini tidak berarti melarang, tetapi membatasi kegiatan dilakukan di KTR. 

"Untuk sanksi,terkait penyidikan dan pemidanaan agar memperhatikan norma restroaktif justice. Tidak diartikan pembalasan bagi pelaku, temasuk sanksi membayar denda uang," katanya.

Hasan menambahkan perlu hati-hati dalam merumuskan kewenangan Provinsi, dan juga dorongan kepada Kabupaten/Kota dalam mengefektifkan penerapan Perda KTR di wilayahnya. Selain itu harus ada penegasan bagi penyelenggara/penanggungjawab tempat kerja untuk aktif melakukan pengawasan internal di tempat kerjanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news