DPRD Jawa Timur melalui Komisi C menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan peran PT Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit daerah yang menjadi tulang punggung penopang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur.
- Idul Adha 2025, Erma Susanti Dorong Pengawasan Hewan Kurban tidak Ganggu Ekonomi Peternak
- DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Publik Terintegrasi untuk Pemerataan Wilayah
- DPRD Jatim Dorong Kolaborasi Pentahelix Untuk Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih
Penegasan tersebut disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur pada Sidang Paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/04/2025).
Juru Bicara Komisi C, Multazamudz Dzikri, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sangat bergantung pada dinamika UMKM. Oleh karena itu, diperlukan keberadaan lembaga penjaminan yang adaptif terhadap perubahan, memiliki kepastian hukum, dan tata kelola yang kuat.
“Dalam rangka memperkuat Jamkrida sebagai lembaga penjamin sektor produktif, regulasi yang lama sudah tidak relevan lagi. Perlu pembaruan agar Jamkrida dapat tumbuh dalam kerangka hukum yang modern dan akuntabel,” ujar Multazamudz.
Komisi C menyambut baik pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Jamkrida, yang digantikan dengan regulasi baru yang dinilai lebih relevan dengan kebutuhan dan tantangan saat ini.
Lebih lanjut, Multazamudz menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan manajerial di tubuh PT Jamkrida. Menurutnya, sebagai entitas bisnis milik daerah, Jamkrida tidak boleh berjalan stagnan. Diperlukan kepemimpinan yang visioner dan profesional agar mampu bersaing serta memberikan manfaat ekonomi nyata, khususnya bagi pelaku UMKM yang memerlukan dukungan pembiayaan.
“Kami memandang bahwa Jamkrida harus menjadi lembaga keuangan daerah yang kokoh, tangguh, dan adaptif. Maka pemimpin dan pengelolaannya pun harus punya kapasitas yang memadai,” jelasnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyoroti rencana penambahan penyertaan modal untuk PT Jamkrida. Ia menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui kajian yang matang, termasuk analisis terhadap dampak ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi C DPRD Jatim menyatakan akan terus mengawal perkembangan dan kinerja PT Jamkrida, mulai dari aspek regulasi, struktur organisasi, hingga realisasi penjaminan di sektor produktif.
"Komisi C menjalankan fungsi pengawasan terhadap tumbuhnya Jamkrida Jatim," pungkas Multazamudz.
Dengan pembaruan regulasi ini, DPRD Jawa Timur berharap PT Jamkrida dapat memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkeadilan, demi mendorong kemajuan UMKM dan ekonomi daerah secara keseluruhan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Idul Adha 2025, Erma Susanti Dorong Pengawasan Hewan Kurban tidak Ganggu Ekonomi Peternak
- DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Publik Terintegrasi untuk Pemerataan Wilayah
- DPRD Jatim Dorong Kolaborasi Pentahelix Untuk Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih