DPRD Malang Gelar Paripurna RPJPD-Rancangan KUA PPAS 2025 dan Raperda 2024

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi saat memimpin gelaran rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi saat memimpin gelaran rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim

DPRD Kabupaten Malang menggelar paripurna persetujuan bersama Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045.


Berlangsung di Gedung DPRD Malang, Selasa (9/7), dalam paripurna itu DPRD Kabupaten Malang juga membahas Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah danPerubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Dua agenda pembahasan itu dipimpin Ketua DPRD Malang Darmadi dan Wakil Ketua Sodikul Amin. Hadir Bupati Malang HM Sanusi bersama Forkopimda dan Kepala OPD.

Juru bicara DPRD Malang Mujiono menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJPD Kabupaten Malang dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan.

"RPJPD ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan, maka Pemerintah Kabupaten Malang wajib menyusun  RPJPD Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dimasa depan," paparnya.

Mujiono juga menerangkan mengenai hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045. Yang mana, sistematikanya dimulai dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah.

"Arah Kebijakan RPJPD dirumuskan dengan tujuan untuk memberi panduan pada pelaksanaan RPJP Menengah pada periode lima tahunan yang berkenaan. Semakin jelas rumusan arah kebijakan, maka semakin memperjelas penjabarannya ke dalam Visi, Misi dan Prioritas pembangunan jangka menengah (RPJMD)," ungkapnya.

"Dengan memperhatikan Arah Kebijakan Nasional (RPJPN) dan Arah Kebijakan Provinsi Jawa Timur, maka ditetapkan periode tahapan pembangunan dan arah kebijakan pada setiap tahapan pembangunan," imbuh Mujiono.

Sementara itu, Bupati Sanusi dalam sambutannya menyampaikan, secara khusus RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 dan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang Tahun 2024-2044 serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kabupaten Malang.

"Hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang, dimana RPJPD ini tentu sangat diperlukan sebagai pedoman atau acuan untuk memberikan arah pembangunan sekaligus menjamin keterkaitan antar dokumen, mewujudkan integrasi, sinkronisasi serta kesinambungan program-program pembangunan daerah, serta dalam rangka untuk mengantisipasi berbagai perkembangan maupun pengaruh dinamika yang mungkin terjadi," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, maka harapannya seluruh pembangunan yang dilaksanakan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka hasil persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi," tandasnya.

Mengenai kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Bupati Sanusi menyampaikan beberapa poin. Yaitu mengenai Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan RKPD Tahun 2025 dan Kebijakan Belanja Daerah sesuai RKPD Tahun 2025.

"Lalu terkait Kebijakan Pembiayaan dapat disampaikan, bahwa dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja daerah, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," bebernya.

Sanusi menuturkan,  rancangan KUA dan PPAS 2025 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024 ini, disusun dengan memperhatikan capaian kinerja pembangunan pada tahun berjalan, dan melakukan sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Timur, serta menampung kebutuhan masyarakat yang diwujudkan dalam berbagai program maupun kegiatan, dimana kesemuanya bermuara pada upaya untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024 ini disusun dalam rangka penyesuaian atas SiLPA 2023 berdasarkan hasil audit BPK RI, yang harus dialokasikan kembali pada tahun ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyesuaian Pendapatan Daerah terutama dari Pendapatan Transfer, serta penyesuaian belanja sesuai dengan prioritas pencapaian target-target pembangunan daerah," jelasnya.

Sanusi berharap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera dilakukan pembahasan.

"Diharapkan agar segera dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga kesepakatan bersama akan dapat dicapai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news