DPRD Probolinggo Akan Panggil Kepala Dinas Pendidikan Terkait Uji Coba Sekolah 5 Hari 

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma/RMOLJatim 
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma/RMOLJatim 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko Nurjayadi, dalam waktu dekat akan dipanggil oleh DPRD Kabupaten Probolinggo. 


Pemanggilan ini berkaitan dengan kebijakan uji coba sistem lima hari sekolah dengan jam pulang pukul 15.00 WIB atau yang dikenal dengan full day school di Kabupaten Probolinggo.

Akan tetapi, kebijakan tersebut telah resmi dicabut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo pada Senin, 3 Februari 2025, namun masih menyisakan polemik.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jatikusuma, menegaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa uji coba tersebut menimbulkan banyak keluhan, terutama dari kepala sekolah dan lembaga pendidikan nonformal.

Menurut Oka, kebijakan ini berdampak signifikan pada sekolah nonformal seperti madrasah dan Madrasah Diniyah yang biasanya beroperasi setelah jam sekolah formal berakhir. 

Dengan adanya sistem lima hari belajar yang menetapkan jam pulang pukul 15.00 WIB, banyak siswa yang kesulitan mengikuti pendidikan agama di sekolah nonformal mereka.

"Madrasah Diniyah sempat berteriak karena mereka biasanya mulai setelah sekolah formal berakhir. Dengan kebijakan ini, banyak murid yang akhirnya tidak bisa mengikuti pendidikan diniyah," ujar Oka, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu 5 Februari 2025.

Oka juga menekankan bahwa pendidikan agama melalui sekolah nonformal masih sangat penting. 

Menurutnya, porsi pendidikan agama di sekolah formal saat ini masih minim, sehingga keberadaan pendidikan diniyah menjadi pelengkap dalam membentuk karakter dan nilai keagamaan siswa.

"Jika pendidikan adik-adik ini tidak diimbangi dengan pendidikan nonformal atau diniyah, saya khawatir dasar pendidikan agamanya menjadi lemah," tambahnya.

DPRD Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta penjelasan resmi mengenai tujuan dan dasar penerapan kebijakan lima hari sekolah tersebut.

Selain itu, Oka menambahkan bahwa sebagian besar keluhan yang diterima DPRD berasal dari Madrasah Diniyah. 

Pasalnya, mayoritas siswa yang menempuh pendidikan agama di madrasah merupakan siswa tingkat SD yang terdampak langsung oleh perubahan jam sekolah ini.

Pemanggilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta solusi terhadap kebijakan pendidikan di Kabupaten Probolinggo agar tidak merugikan salah satu pihak, khususnya pendidikan nonformal yang memiliki peran penting dalam pembentukan moral dan karakter siswa.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news