Driver Taksi Online Yang Perkosa Mahasiswi Divonis 7 Tahun Penjara

Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Surabaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan perampasan hand phone (HP) milik RN seorang penumpangnya yang tercatat sebagai mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Malang.


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Ketua majelis hakim Mashuri Effendi dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya dalam persidangan diruang Garuda 1 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/12).

Dalam amar putusan majelis hakim tersebut menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.  

Namun Mashuri tidak membacakan pasal-pasal mana yang menjadi dasar dirinya menjatuhkan putusan.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Bambang Eko Setiawan masih muda usia sehingga masa depannya masih sangat panjang," ucap hakim Mashuri.

Atas putusan tersebut, JPU Made menyatakan sikap pikir-pikir. Jaksa perempuan kelahiran Bali ini meminta ke majelis hakim untuk segera memberikan salinan putusannya.

"Kami pikir-pikir selama satu minggu. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Made kepada mejelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Bambang Eko Setiawan yang tinggal di Perum Graha Regency A-57 Sidoarjo tersebut melakukan aksinya kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu. Ketika itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya. Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.

Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo. Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut. Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.

Usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di Jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news