. Lembaga Informasi Masyarakat (LIM) resmi melaporkan dua caleg ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
- Soal Aturan Suara Adzan Justru Menjauhkan Indonesia dari Toleransi Beragama
- Gus Yahya: NU Hadir Menjawab Kebingungan Peradaban Umat Islam Pasca Keruntuhan Turki Utsmani
- Pastikan Prokes Berjalan Sesuai Aturan, Wali Kota Surabaya dan Forkopimda Sidak Bioskop
Selain itu, kedua Caleg tersebut juga diduga telah berlaku curang pada Pileg 2019 di Dapil Surabaya dan Sidoarjo.
"Kami telah laporkan Caleg DPR-RI inisial AK dan Caleg DPRD Provinsi inisial BP ke KPK, terkait dugaan gratifikasi dan perbuatan curang di Pileg di Surabaya dan Sidoarjo," kata Ketua LIM Lisman Hasibuan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (15/5), dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Atas dasar itulah, Lisman meminta KPK untuk turun tangan mengusut adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Caleg saat penyelenggara Pileg 2019 di Dapil Surabaya dan Sidoarjo.
Sebab, Lisman menilai apabila hal tersebut didiamkan maka akan merusak demorasi yang jujur dan adil bebas korupsi.
"Kami laporkan perbuatan curang yang disengaja untuk memenangkan Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi ini. Karena itu, persengkongkolan tercela ini kami minta KPK mengusut tuntas," tegasnya.
Adapun, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen, pengakuan saksi-saksi dan atau dari pihak penyelenggara dalam bentuk tertulis maupun rekaman video dan audio.
"Ini terjadi secara kasat mata dan seolah terstruktur sistematis dan massif alias (TSM) dalam bentuk suap," demikian Lisman. [sjt]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota DPRD Jatim Walk Out, Pembahasan P-APBD 2021 Terancam Ditunda
- Kapolri Diminta Jelaskan yang Terjadi dengan Ketua KPK
- Partai Masyumi Dukung Penuh Anies-Imin