Dua Pejabat Pemkab Bangkalan Diadili Kasus Korupsi Kambing Etawa

Dua pejabat Pemkab Kabupaten Bangkalan didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi pengadaan kambing Etawa.


"Hari ini adalah pembacaan surat dakwaan penuntut umum. Apa saudara terdakwa sehat," ucap ketua mejelis hakim I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/12).

Usai kedua terdakwa menyatakan sehat, hakim I Wayan Sosiawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Ferdian untuk membacakan surat dakwaannya.

"Bahwa terdakwa baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dalam rentan waktu sekitar bulan Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan telah melakukan perbuatan yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," terang JPU Angga Ferdian saat membacakan surat dakwaanya.

Pengadaan kambing Etawa tersebut, masih kata JPU Angga Ferdian, merupakan program yang melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan pada tahun anggaran 2017. Realisasinya tersebar di 273 desa se-Bangkalan dengan total anggaran sebesar Rp 9.213.750.000.

Setiap desa dianggaran sebesar Rp 33.750.000, dengan rincian Rp 13.750.000 untuk membeli empat kambing etawa betina termasuk di dalamnya Rp800 ribu biaya transport.

"Namun oleh terdakwa disalahgunakan dengan membuat dokumen palsu seolah olah sudah lunas dan tidak ada pemotongan anggaran," sambung JPU Angga Ferdian.

Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar lebih.

"Kerugian tersebut merupakan hasil audit BPK RI," tandas JPU Angga Ferdian.
 
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news