.Setelah dinyatakan sempurna atau P21, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas dan dua tersangka kasus amblesnya SDN Gentong Pasuruan ke Jaksa Kejati Jatim.
- KPK Geledah Rumah Sejumlah Anggota DPRD Jatim
- Koperasi SDR Ajukan Duplik, Kuasa Hukum: Secara Hukum Sudah Clear
- Bapemperda DPRD Jatim Apresiasi Capaian Kinerja Kapolda Tangani Covid 19
Sedangkan Wadirreskrimum, AKBP Fadil W menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi diantaranya Endang Ganefa Listiyowati (43) yang tinggal di jalan kyai sepuh 49 Pasuruan.
"Selain tersangka, kita juga serahkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya galvalum, batu bata, bahan plafon gipsum, pasir, genteng serta pilar cor bangunan sekolah,"terangnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua perkara ini dari penyidik Polda Jatim.
"Iya benar,"ucap Richard.
Setelah proses pelimpahan tersebut, masih kata Richard, jaksa dari Kejati Jatim yang menangani perkara ini langsung membawa kedua tersangka ke Kejari Pasuruan. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan di Kota Pasuruan.
Karena lokasi perkara ada di kota tersebut,â€ungkpanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk jaksa yang menangani perkara ini adalah jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Richard mengaku pihaknya akan segera mempelajari secara detail berkas perkara. Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk disidangkan.
Secepatnya akan kami limpahkan ke PN,â€pungkas Richard.
Perlu diketahui, ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan ini terjadi pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong hingga memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Usut Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China
- Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp40 Miliar Proyek BTS Kominfo di Hotel Grand Hyatt
- KPK Didesak Pulihkan Nama Baik Eddy Hiariej