Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa dan GMAS kabupaten Madiun mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk meminta keterangan hasil dan tindak lanjut dari Satgas 53 yang diturunkan pada 16 Maret 2023 lalu.
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
"Dasar kami mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Satgas 53 yang kedua dari pengamatan dan monitoring kami, belum ada sanksi juga yang dijatuhkan kepada oknum Kejaksaan Negeri Madiun yang terindikasi melakukan pungli," kata Ketua LSM Walidasa Sutrisno kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/4).
Sutrisno berharap, suratnya tersebut segera mendapatkan tanggapan. Walidasa dan GMAS akan berkirim surat terus sampai adanya kejelasan.
"Tidak hanya hari ini saja, selama tidak ada tanggapan kami akan melakukan hal yang sama dan terus akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung," tegas Sutrisno.
Sementara itu, Ketua LSM GMAS Ahmad Saefudin menyatakan sikap akan melakukan aksi massa jika oknum Kejaksaan negeri Madiun yang terindikasi pungli masih dipertahankan.
"Garis besarnya sama dengan pak Sutrisno, tapi jika nanti oknum kejaksaan yang terindikasi pungli masih dipertahankan disini kami akan bikin aksi massa secara besar-besaran," tegas Ahmad Saefudin.
Dia menambahkan, pengiriman surat kepada Kejaksaan Agung tersebut, semata mata demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan sebagai instrumen penegak hukum.
Sekedar diketahui, dari informasi yang diperoleh Satgas 53 adalah satuan internal Kejaksaan Agung yang diturunkan untuk memeriksa terkait adanya Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terindikasi melakukan pungli.
Dalam menjalankan tugas untuk mendapatkan data dan keterangan, Satgas 53 pada pertengahan Maret hingga Tanggal 16 maret 2023 lalu melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang diduga korban untuk dimintai keterangan yakni sejumlah OPD dan Masyarakat.
Sebagai informasi tambahan bahwa ada salah satu kepala dinas yang sempat dimintai keterangan yaitu Kepala Dinas Sosial beberapa hari setelah dimintai keterangan jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto saat dihubungi mengaku tidak tahu terkait adanya surat yang dilayangkan oleh dua LSM tersebut. "Saya tidak tahu," jawabnya singkat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi