KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- KPK Geledah Gedung Sekdaprov Jatim
- Temu Jurnalis Pra Hakordia, Ketua KPK Bincang-bincang Pemberantasan Korupsi
- Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Bram Kusnohardjo
"Bukan mangkir loh yo. Engkok mbok tulis mangkir," ujar Armuji pada Kantor Berita RMOLJatim via seluler sambil mewanti-wanti agar tidak dikatakan mangkir, Senin (27/1).
Ia menambahkan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi itu, lantaran sedang menjalankan urusan dinas ke luar daerah.
Sedangkan jadwal tersebut sudah tersusun jauh-jauh hari sebelum adanya pemanggilan dirinya sebagai saksi.
"Jadi kunjungan itu jadwalnya sudah tersusun satu bulan. Makanya hal semacam itu sudah diatur jadwalnya. Gak mangkir loh yo," pungkasnya.
Seperti diberitakan, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 dipastikan tak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi atas terdakwa Binti Rocman lantaran sedang mengikuti kunjungan kerja (Kunker) ke Jakarta.
Kunker tersebut berlangsung mulai hari ini, Senin (27/1) hingga Rabu (29/1).
Bahkan sebelum berangkat tugas ke Jakarta, Armuji, juga sudah memberitahukan kepada Kejari Tanjung Perak dengan mengirimkan surat balasan usai menerima surat panggilan sebagai saksi.
Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, Dana Hibah Pemkot Surabaya Disorot Aparat Penegak Hukum
- Bersaksi di Kasus Suap Hakim Itong Dkk, Wakil Ketua PN Surabaya Benarkan Soal Pembagian Perkara
- Geledah Perusahaan Milik Mardani H Maming, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap IUP