Dalam hitungan hari, kasus pencemaran nama baik yang menjerat musisi Ahmad Dhani akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat sidang nanti, akan 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkannya.
- Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas, Kadiv Humas Polri: Sebagai Bentuk Transparansi
- KPK Pastikan Buka Kemungkinan Jerat Mardani H Maming Tersangka TPPU
- Firli Bahuri: Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini Bawa 3 Tas Lewat Jalur Darat
Saat ditanya alasan tidak ditahannya Ahmad Dhani dalam kasus ini, Dadit, Sapaan akrab Didik Adyotomo mengatakan, ancaman pasal yang disangkakan Ahmad Dhani tidak lebih dari 5 tahun.
"Sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, salah satunya syarat melakukan penahanan adalah memenuhi syarat objektif yakni ancaman hukuman diatas lima tahun. Kebetulan dalam kasus ini, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat objektif,"terang Dadit.
Dalam kasus ini, masih kata Dadit, ada sejumlah barang bukti yang sudah diterimanya.
"Salah satunya terkait transkrip mengenai vlog," sambungnya.
Dikatakan Dadit, sepanjang pelimpahan Tahap II (berkas perkara dan tersangka) yang dilakukan, Kamis (17/1) lalu, Ahmad Dhani dinilai koopertaif.
"Sehingga tahap II kemarin berjalan lancar," kata Dadit.
Dalam kasus ini, musisi Ahmad disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. Ia ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden# beberapa waktu lalu di Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kajati Jatim Tak Akan Lindungi Oknum Jaksa Bojonegoro yang Diduga Cabuli Anak di Hotel
- Masa SPT Tahunan, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak
- Bawa Senjata Tajam, Anggota Gangster Diamankan Polisi