Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (F SPRTMM) Jawa Timur, berharap DPR RI untuk tidak membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka).
- Mudahkan Akses Nasabah Prioritas, BTN Sediakan Layanan Airport Lounge
- GCG Bank BTN Diakui di ASEAN, Sukses Raih Indonesia Top 3 PLCs dan ASEAN Asset Class
- Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank BTN Gelar IPEX Ke 38
“Kami berharap DPR RI Juga me-lockdown untuk tidak membahas RUU Onibus Law Cipta Kerja. Bila Perlu Mengeluarkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari Prolegnas,” kata Sekretaris DPD F SPRTMM Jatim, Ir. Purnomo Santoso, melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (20/3).
Dia menegaskan, harus ada keseimbangan antara pemberi mandat dalam hal ini pekerja/buruh yang merupakan bagaian dari rakyat Indonesia kepada penerima mandat/DPR RI.
Dengan harapan agar RUU Omnibus Law Cilaka tidak dibahas, F SPRTMM Jatim di bawah Kepemimpinan IR Purnomo telah melakukan upaya dengan mengirim surat kepada seluruh Ketua Umum/Presiden Parati Politik yang mempunyai keterwakilan Anggota DPR RI di gedung senayan Jakarta.
“Surat tersebut isinya meminta kepada seluruh pimpinan Parpol agar menginstruksikan anggotanya yang duduk di DPR RI untuk tidak membahas/mengembalikan RUU Omnibus Law Ke Pemerintah demi terciptanya suasana yang kondusif di saat keadaan seperti ini,” pungkas Purnomo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KAI Daop 8 Surabaya Tambah 6 Perjalanan KA
- Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Mampu Hasilkan Nilai Tambah Rp 277 Miliar
- Sepanjang 2020, Bank Jatim Raup Laba Bersih Rp 1,49 Triliun