Fandi Utomo: Ombudsman Harus Supervisi Penyelenggara Pemilu

Keraguan publik terhadap pihak penyelenggara Pemilu 2019 beberapa waktu terakhir sering muncul ke permukaan. Mulai dari adanya kekhawatiran pencurian suara, pengawasan Pemilu yang tidak transparan, hingga kemungkinan adanya pembiaran dalam proses politik uang.Untuk itu, Caleg DPR RI asal PKB untuk Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo dengan nomor urut 3 Fandi Utomo mengingatkan agar Ombudsman RI turut serta memberikan supervisi kepada Bawaslu dan juga KPU.


Peran Ombudsman RI, menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, wajib melihat apakah dalam proses yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu RI muncul dugaan maladministrasi.

"Wujudnya kan bisa macam-macam. Mulai laporan masyarakat soal politik uang yang tidak ditanggapi atau hal-hal lainnya," tegas Fandi Utomo.

"Ombudsman RI tidak boleh diam. Fungsi supervisi mereka harus dijalankan agar tidak muncul keraguan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2019. Ini juga agar proses hingga hasil Pemilu 2019 dapat berjalan dengan sangata jujur dan adil," pungkas mantan dosen ITS Surabaya ini.

Sebagai informasi, Pemilu 2019 bakal digelar pada 17 April 2019. Dalam pesta demokrasi ini secara serentak akan dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news