. Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada publik.
- Demi Selamatkan Nyawa Pilot Susi Air, TNI Kedepankan Negosiasi dengan KKB
- Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, Ini Identitasnya
- Siapkan 1.500 Dosis, BIN Gelar Vaksinasi bagi Civitas Akademika UNJ
Begitu dikatakan Kapolda Sumatera Selatan yang juga Ketua KPK terpilih, Irjen Firli Bahuri menjelaskan posisi lembaga antirasuah dalam UU KPK, seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/9).
"Nah, hanya dalam pelaksanaan tugasnya yang harus independen," kata Firli.
Dalam Pasal 12 UU KPK dijelaskan, bahwa lembaga KPK juga tidak boleh terpengaruh kepada kekuasaan apapun baik eksekutif, yudikatif dan legislatif.
"Tapi bukan berarti kita berdiri sendiri. Kita adalah lembaga suatu negara," ucapnya.
Firli mengungkap, didirikannya KPK bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan korupsi.
Jika berbicara soal bagaimana mengoptimalkannya, dalam Pasal 6 huruf a dijelaskan bahwa KPK melakukan koordinasi terhadap instansi yang menangani korupsi.
Dengan begitu pimpinan KPK harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dengan tentara, dengan aparatur pengawas internal pemerintah, juga dengan kementerian dan lembaga lembaga negara lain termasuk DPR.
"Jadi kita bukan one man show, kalimatnya gitu. Kalimatnya adalah melalukan koordinasi dengan instansi yang berwenang," demikian Firli. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepala Daerah Harus Mundur Maksimal H-13 Sebelum Penetapan DCT Jika Mau Nyaleg
- Anies-Ganjar-Erick Pilihan Rasional Bagi PPP
- Jalankan Arahan Prabowo, Kader Gerindra Jatim Sebar Ratusan Hewan Kurban Ke Pesantren dan Warga Kurang Mampu