Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis Pagi esok 16 September 2021.
- Dinilai Peduli Stunting dan UMKM Emak-Emak Kader Posyandu Deklarasikan Cak Imin jadi Capres 2024
- Hari Raya Idul Adha 1443 H, Wali Kota Eri Cahyadi: Momentum untuk Berbagi Sesama
- Pemerintah Tak Boleh Kebakaran Jenggot Atas Munculnya KAMI
Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.
“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, (15/9)
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.
“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?" ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.
Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.
Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan jika gugatan telah kadaluarsa.
"Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok," imbuhnya.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Seleksi CPNS 2024 Diundur hingga Agustus
- Cak Imin Banggakan Kelebihan Prabowo
- Anies Ketemu Parpol KPP, Demokrat: Publik Cemas Pemilu 2024 Ada Kecurangan