Saat angkutan lebaran, frekuensi perjalanan kereta api tentu semakin meningkat. Tak ayal, PT Kereta Api Indonesia terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
- Jembatan Mojopurno Dibangun Ulang Gunakan Dana Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp 2,4 Miliar
- Kota Mojokerto Raih Peringkat 1 Kota Terinovatif IGA 2022
- Pembongkaran Bangunan Program Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Dilakukan Usai Lebaran
“Kami terus menghimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” tegas Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
"Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas. Jadi tetap tengok kanan kiri,” jelas Luqman.
Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Luqman.
KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Angkutan Lebaran 2024 dengan terus melakukan sosialisasi, koordinasi dengan kewilayahan dan pemasangan banner peringatan di perlintasan wilayah Daop 8 Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Atasi Perlintasan Sebidang di Surabaya, Pemkot Segera Bangun Overpass dan Underpass di Dua Titik
- KAI Daop 7 Madiun Pasang Speed Bump di 42 titik Perlintasan Sebidang Tak Terjaga
- Lebih dari 110 Ribu Tiket Kereta Lebaran Sudah Terjual, H-3 Paling Favorit