FRMJ: Larangan Meliput DPRD Langgar UU Pers, Visi Misi Bupati Tak Tersampaikan

Kantor DPRD Jombang/Ist
Kantor DPRD Jombang/Ist

Setelah dilarang meliput dalam kegiatan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang di gedung DPRD Jombang. Dukungan moril terhadap insan pers terus mengalir.


Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim mendukung upaya wartawan dalam mencari berita dalam kegiatan di gedung DPRD.

Cak Fatah, demikian akrab dipanggil ini menyayangkan tindakan DPRD Jombang yang menghalangi wartawan meliput acara sertijab Bupati-Wakil Bupati Jombang, Warsubi-Salmanudin Yazid, di ruang paripurna DPRD pada Rabu 5 Maret 2025 lalu mencederai kebebasan pers.

"Larangan ini dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999," ujar Cak Fatah, Jumat 7 Maret 2025 dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat berujung pada pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Pembatasan akses bagi wartawan menunjukkan buruknya komunikasi antara DPRD dan masyarakat," tandasnya.

Menurutnya, tindakan arogan ini bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menunjukkan buruknya komunikasi DPRD dengan rakyat. Dalam acara sertijab seperti ini, masyarakat tidak mungkin berbondong-bondong ke gedung dewan.

"Cara yang paling efektif bagi publik untuk mengetahui jalannya acara adalah melalui pemberitaan media. Sungguh ironis dan miris, peran media justru dihalangi masuk oleh petugas keamanan (satpam)," ujarnya.

Ia juga menilai penghadangan wartawan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah dari pihak yang lebih tinggi. Akibatnya, pesan utama dari acara sertijab tidak tersampaikan ke publik, justru yang menjadi sorotan adalah pelarangan tersebut.

"Alih-alih masyarakat mendapat informasi tentang visi dan misi bupati-wakil bupati terpilih, justru yang ramai diberitakan adalah penghadangan wartawan oleh petugas keamanan. Ini mencerminkan bagaimana Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, gagal memahami pentingnya transparansi dalam pemerintahan," tegasnya.

Fatah menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Jombang. Untuk itu, pihaknya mendesak DPRD Jombang untuk menjamin agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Ini demi menjaga keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah," katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam gelaran Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Rabu, 06 Maret 2025 kemarin lusa, terjadi insiden pelarangan masuk oleh pihak sekuriti atau satpam kantor DPRD Jombang. Peristiwa itu menuai protes dari Ketua PWI Jombang Mufid dan juga sebagian besar jurnalis yang ada di kota santri tersebut.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news