Geger Uang Tabungan Ratusan Juta di Bank BRI Raib

Tim kuasa hukum PN, Muhammad Ali Mahdi SH dan Iqbal Maulana F SH, saat di Kantor BRI Cabang Jember/Ist
Tim kuasa hukum PN, Muhammad Ali Mahdi SH dan Iqbal Maulana F SH, saat di Kantor BRI Cabang Jember/Ist

Warga asal Tempurejo Kabupaten Jember, geger dengan raibnya uang tabungan Rp 140 juta yang disimpan di Bank BRI unit Puger. Perihal raibnya uang nasabah sejak tahun 2016, diketahui saat akan melakukan penarikan. 


Karena itu, melalui Muhammad Ali Mahdi SH dan Iqbal Maulana F SH, kuasa hukum dari PN, melakukan klarifikasi kepada bank plat merah tersebut. 

"Kliennya menceritakan uangnya hilang di tabungan bank BRI, saat akan melakukan penarikan. Tentu kami akan klarifikasi dan permintaan data ke Bank BRI, perihal raibnya uang tabungan kliennya," ucap Ali Mahdi, salah satu kuasa PN, dikutip RMOLJatim, Jumat, 2 Mei 2025.

Dijelaskan Ali Mahdi, pada tahun 2016 lalu, kliennya mendaftarkan diri sebagai nasabah BRI Unit Puger, dengan menabung uang sebesar Rp 140 juta. Sekitar 3 tahun kemudian, yakni tahun 2019, kliennya berniat melakukan penarikan uang. Saat itu dia ditemui oleh petugas bank yang diketahui berinisial ANK. Namun oleh ANK disampaikan, bahwa bank dalam kondisi ramai, kalau melakukan penarikan dengan jumlah besar, harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu, agar bisa diambilkan nomor antrian.

"Karena itu, klien kami pun mengurungkan melakukan penarikan, tapi minta untuk cetak mutasi buku tabungan," terangnya. 

Karena hanya minta cetak mutasi buku tabungan, lanjut dia, ANK pun menyarankan kliennya untuk menitipkan buku tabungan tersebut, dan akan diantarkan ke rumah kliennya setelah dilakukan cetak mutasi. Kemudian pada hari berikutnya, buku tabungan kliennya diantarkan. Saat itu ANK membawa dua buku tabungan atas nama klien kami semua, yakni Tabungan BRI Simpedes dan BRITama.

Pada saat menyerahkan buku tabungan tersebut, kepada kliennya, ANK menyatakan bahwa tabungan BRITama pada buku warna hitam, merupakan tabungan deposito yang bisa diambil dalam jangka 1 tahun, dan jika tidak diambil maka akan kembali ke tabungan deposito yang baru bisa diambil satu tahun lagi.

Dalam kesempatan tersebut, anak dari kliennya sempat menanyakan ke ANK soal uang yang ditaruh di tabungan deposito. Padahal orang tuanya menyimpan di tabungan reguler. Tapi oleh ANK dijawab, bahwa itu kebijakan dari bank. Nasabah yang memiliki tabungan di atas Rp 100 juta harus didepositokan.

Sedangkan ANK mengaku hanya sebagai karyawan saja, tidak memiliki kewenangan apapun dalam persoalan itu.

"Karena kliennya orang desa, dia menuruti apa yang disampaikan oleh ANK kepada kliennya dan puncaknya pada Mei 2024, kliennya bermaksud melakukan penarikan tabungan di Bank BRI Unit Puger, namun oleh bagian administrasinya dinyatakan bahwa rekening tersebut sudah close atau ditutup sejak tahun 2019," jelas advokat asal kecamatan Wuluhan ini.

Dengan kejadian ini, kliennya mengaku shock dan kaget, sehingga sehingga meminta bantuannya untuk melakukan klarifikasi ke Bank BRI Jember serta  meminta data transaksi.

Sementara bagian operasional BRI Cabang Jember, Mahrus, saat menemui kuasa hukum dan sejumlah wartawan mengaku baru mengetahui adanya kasus ini setelah menerima pengaduan. Dia berjanji akan mensupport data untuk melihat riwayat transaksi pada rekening atas nama PN.

"Sistem kami hanya menyimpan data tidak lebih dari 2 tahun, maka kami masih harus mengajukan lebih dulu ke kantor wilayah, karena data yang diminta adalah data sejak tahun 2016," terangnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news