Gerakan mahasiswa yang semakin meluas di daerah menolak Rancangan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), muncul dari kesadaran moral.
- Cawabup Banyuwangi Dari Paslon 2 Belum Mundur Dari Kursi DPRD, Malah Aktif Kampanye
- Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu, Ketua Bawaslu RI: Itu Cuma Isu di 2022
- Beta Sigap Ambon Manise Deklarasi Dukung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa jadi Presiden 2024
Kendati demikian, demo mahasiswa tidak kemungkinan bisa disusupi dengan kepentingan politik. Ada aktor-aktor politik yang akan memanfaatkan mahasiswa.
Hanya saja Redi menyebut, penyusupan tersebut tidak bisa dikategorikan massif. Sebab pada dasarnya gerakan mahasiswa ini adalah murni karena perjuangan moral.
"Memang tidak menutup kemungkinan semua demo bisa disusupi, tapi jangan prematur menyimpulkan seperti itu,†jelasnya.
Seperti diberitakan, gerakan mahasiswa semakin meluas di daerah. Di Malang, sebanyak 38 elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi di depan Balaikota Among, Senin (23/9).
Pendemo menolak adanya revisi tiga undang-undang. Yakni UU Pertanahan, UU SDA, UU KPK dan UU KUHP. Pasalnya, revisi UU tersebut dianggap tidak berpihak pada rakyat.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Bondowoso Mulai Distribusikan Surat Suara, Dapil Terluar Tujuan Pertama
- Komisi D DPRD Jatim Apresiasi Layanan Mudik di Bandara Abdulrachman Saleh Malang
- GP Mania Dibubarkan Karena Arah Dukungan Jokowi ke Prabowo Subianto?