Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). urubicara BPN, Andre Rosiade menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena MK banyak permintaan dari para pendukung 02 di seluruh Indonesia.
- Kunjungan Prabowo ke Timteng dan Turki Bisa Pulihkan Ekonomi
- Izin Tambang dan IPL Dikeluarkan Gubernur Ganjar, Bupati Purworejo Tidak Terlibat
- Kampanye Eri-Armuji, PDIP Surabaya Bentuk Satgas Penegak Disiplin Protokol Kesehatan
Selain itu, BPN juga akan menyampaikan laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan paslon 01 ke Bawaslu RI. Tujuannya, agar paslon 01 di diskualifikasi.
Andre memastikan bahwa seluruh langkah BPN adalah konstitusional.
Bukan langkah makar seperti narasi yang dibangun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,†jelasnya.
Lebih lanjut, kepada pendukung Prabowo-Sandi, Andre berpesan agar menjalankan Aksi 22 Mei secara damai, kondusif, tidak anarkis, dan menaati konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Aksi damai dilindungi oleh Konstitusi kita, harapan kami tentunya pihak aparat bisa menfasilitasi aksi damai ini agar berjalan secara lancar dan tertib. Sesuai dengan semboyan melindungi dan mengayomi,†pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Walhi Minta Pemerintah Tegas Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan dan Pemicu Konflik
- PDIP Belum Umumkan Capresnya, Imbasnya Bisa jadi Musuh Bersama
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan