Gerindra: Seluruh Langkah BPN Konstitusional- Bukan Makar

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). urubicara BPN, Andre Rosiade menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena MK banyak permintaan dari para pendukung 02 di seluruh Indonesia.


Selain itu, BPN juga akan menyampaikan laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan paslon 01 ke Bawaslu RI. Tujuannya, agar paslon 01 di diskualifikasi.

Andre memastikan bahwa seluruh langkah BPN adalah konstitusional.

Bukan langkah makar seperti narasi yang dibangun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Lebih lanjut, kepada pendukung Prabowo-Sandi, Andre berpesan agar menjalankan Aksi 22 Mei secara damai, kondusif, tidak anarkis, dan menaati konstitusi dan peraturan yang berlaku.

Aksi damai dilindungi oleh Konstitusi kita, harapan kami tentunya pihak aparat bisa menfasilitasi aksi damai ini agar berjalan secara lancar dan tertib. Sesuai dengan semboyan melindungi dan mengayomi,” pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news