Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 janggal.
- Jaksa Akui Salah Dakwaan dan Minta Maaf ke Habib Rizieq
- Siap Dipanggil Polda Jatim, Arist Merdeka Sirait: Itu Spontanitas Kekhawatiran Saya Pada Anak-anak
- Jadi Korban Persekusi, Pemuda Jember Laporkan 10 Orang ke Polres
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mengatakan, aturan tersebut sudah tidak ada masalah dan bahkan sudah melewati batas waktu untuk diajukan gugatan, yakni 180 hari dari sejak disahkan Kemenkumham.
"Kalau aturan itu di-challenge melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).
Dikatakan Bambang, produk AD/ART adalah konsensus sebagai regulasi internal Partai Demokrat. Kalaupun ada keberatan, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Demokrat, bukan di PTUN.
"Persoalannya itu tidak ditempuh, jadi ini kayak akal-akalan, enggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain main dan ini berbahaya sekali," terangnya.
Jika proses ini dilanjutkan, lanjut mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai bisa menjadi ancaman keberlangsungan demokrasi dan independensi aturan partai politik.
"Kalau ini bisa dilakukan semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kerry Adrianto Riza, Anak Raja Minyak Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp 193 Triliun
- Doa Krisdayanti di Bulan Suci Ramadhan untuk Ketua IAD Daerah Tanjung Perak
- Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun