Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA, Emil Dardak: Jadi Penyemangat Tingkatkan Pengabdian Ke Rakyat

Emil Elistianto Dardak/ist
Emil Elistianto Dardak/ist

Plt ketua DPD Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku bersyukur atas penolakan gugatan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung terkait AD/ART partai. Menurut dia hasil putusan MA tersebut bukti bahwa keadilan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mau tutup maupun intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.


"Intinya kita bersyukur namun mari jangan kemudian kita wujudkan dalam sebuah euforia," katanya.

Emil Dardak berharap agar kadar para kader makin bersemangat mewujudkan kemenangan di Pemilu 2024 mendatang. Dikatakan dia, para kader yang duduk di struktural legislatif maupun eksekutif pemerintahan, harus bahu-membahu membela kepentingan rakyat, agar Partai Demokrat semakin dicintai oleh masyarakat.

"Tetapi mari jadikan ini penyemangat untuk semakin meningkatkan kerja pengabdian untuk masyarakat, baik kader yang duduk di eksekutif, legislatif maupun struktur partai," tegasnya.

Seperti diketahui, keputusan Termohon (Kemenkum HAM) Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, ditolak oleh Mahkamah Agung melalui amar putusan yang menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.

Amar putusan MA terhadap perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk selaku kuasa hukum kubu Moeldoko cs itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA yang terdiri dari Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis),  Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dan  Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota) pada Selasa (9/11/2021).

Pertimbangan majelis hakim MA menolak gugatan Moeldoko Cs lantaran MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. 

Sementara para Pemohon mendalilkan bahwa, AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2/2008 jo. UU Nomor 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. 

Oleh karena itu pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Kemenkum HAM (Termohon), sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news