Habib Bahar bin Smith divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
- Surabaya Peringkat Terbanyak Pengaduan Masyarakat ke KPK, Komisi A: Follow Up Saja
- Pakar Hukum: Peristiwa Rempang Tak Mengandung Unsur Pelanggaran HAM
- Polres Probolinggo Berhasil Amankan Lima Pelaku Yang Diduga Pengedar Sabu
Sidang vonis tersebut digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakn Bahar terbukti menganiaya dua korban. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sekedar pembanding, vonis hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Terhadap vonis tersebut, penasehat hukum Habib Bahar maupun tim Jaksa penuntut umum sama-menyatakan sikap pikir-pikir.
Usai hakim mengetuk palu menandakan sidang selesai. Bahar lantas beranjak dari kursinya dan menyalami ketiga hakim. Ia kemudian berjalan menuju bendera Merah-Putih yang dipajang di sudut ruangan sidang.
Habib Bahar mengambil kain bendera itu dan menciumnya sembari mengucapkan takbir.
"Allahu Akbar," teriak Bahar lalu mencium bendera tersebut.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pakar Hukum Pidana: Polri Kantongi Alat Bukti Kuat
- Baru Setahun Keluar Penjara, Pengedar Narkoba Kembali Tertangkap di Jagalan surabaya
- Tersandung Kredit Fiktif Rp5,18 Miliar, Pihak Swasta ML Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Surabaya