Polres Probolinggo berhasil meringkus lima tersangka pelaku peredaran Narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Komitmen untuk memerangi Narkoba sudah dibuktikan beberapa kali oleh Polres Probolinggo.
- Polres Probolinggo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita oleh Suaminya Sendiri
- Kobar Si Raja Sabu Diringkus, Tiap Bulan Bisa Menjual Dua Kilogram
- Polres Probolinggo Siagakan Personel hingga Jalur Alternatif Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan
Lima tersangka yang diamankan yakni, MH (30), warga Klenang Kidul Banyuanyar; MB (42), warga Betek Krucil; MS (34), warga Liprak Kidul Bbanyuanyar; FI (26), warga Liprak Kidul Bbanyuanyar; dan MA (38), warga Rejing Tiris.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Wakapolres Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan, lima kasus narkoba yang berhasil diungkap merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba dikalangan anak muda.
"Dari aduan masyarakat, kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan lima tersangka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, jum’at (15/11).
Dari kelima tersangka petugas mengamankan sabu seberat 2,04 gram, dan 572 butir Pil okerbaya yang siap diedarkan.
Lebih lanjut Kompol Haris menambahkan, bahwa Polres Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI yang diantaranya adalah pemberantasan Narkoba.
"Selain penindakan hukum terkait Narkoba, kami juga akan terus maksimalkan kegiatan pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya Narkoba," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Probolinggo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita oleh Suaminya Sendiri
- Kobar Si Raja Sabu Diringkus, Tiap Bulan Bisa Menjual Dua Kilogram
- Polres Probolinggo Siagakan Personel hingga Jalur Alternatif Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan