Hadapi Dakwaan Jaksa- Dimas Kanjeng Tidak Gunakan Jasa Pengacara

Sidang perdana perkara penggelapan yang menjerat Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10).


"Sebelum surat dakwaan dibacakan, kami akan mencocokan identitas suadara. Apa hari ini saudara dalam keadaan sehat," kata hakim R Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita pada Dimas Kanjeng dalam persidangan diruang cakra.

Tak hanya itu, Dalam menghadapi perkara ini,  Dimas Kanjeng mengaku tidak didampingi seorang penasihat hukum.

"Tidak, saya maju sendiri," ucap Dimas Kanjeng menjawab pertanyaan hakim R Anton Widyopriyono.

Selanjutnya persidangan berlanjut ke pembacaan surat dakwaan oleh JPU Muhammad Nizar. Berikut isi dalam surat dakwaannya :

Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Dusun Sumber Cangkelek RT 22 RW 08 Desa Wangkal Kec. Gading Kab. Probolinggo.

Bahwa pada tahun 2013 saksi Hj. Najmiah berkenalan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Probolinggo melalui Dra. HJ.A. Baiduri Atjo, Djamil Dahlan, Abdul Salam (Sultan Agung) dan Suryono (Sultan Agung) untuk minta doa agar lancar dalam pencalonan sebagai walikota Makassar setelah itu ingin jadi santri kemudian mereka pulang ke Makassar yang kemudian Hj. Najmiah resmi menjadi santri padepokan kanjeng dimas taat pribadi dan setiap Hj. Najmiah datang ke padepokan dimas kanjeng taat pribadi selanjutnya terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi memperagakan cara mendatangkan uang dan perhiasan secara ghoib di depan Hj. Najmiah dan para santri lain, dengan cara meletakkan tangan di belakang badan, lalu tiba-tiba ada uang (rupiah dan uang asing) dan perhiasan yang dilemparkan ke depan Hj. Najmiah dan para santri, dan atas peragaan mendatangkan uang tersebut, Hj. Najmiah tergiur untuk menjadi santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan syarat membayar sejumlah uang mahar, yang dijanjikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan berlipat-lipat nantinya.

Bahwa selanjutnya Hj. Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara transfer melalui rekening SURYONO dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp.13.925.000.000. Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi). Selain itu Hj. Najmiah juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan.

Bahwa untuk meyakinkan Hj. Najmiah dan para santri lain, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. RAMANATHAN alias VIJAY untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru dari terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berjumlah sembilan orang.

Para Maha Guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman, Abah Balkan, Abah Karno, Abah Sulaiman Agung, Abah Rohim, Abah Entong, Abah Nogososro, Abah Cholil Dan Abah Kalijogo.

Bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. Ramanathan alias Vijay mengadakan acara di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta, yaitu acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC. Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang bukanlah pegawai di Bank tersebut, melainkan berprofesi asli sebagai SPG (sales promotion girl).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," ujar JPU Muhammad Nizar diakhir pembacaan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, Dimas Kanjeng mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim pun meminta jaksa untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Pak jaksa, apa sudah ada saksi yang siap hari ini untuk memberikan keterangan," tanya hakim R Anton Widyopriyono.

"Ada dua saksi majelis," sahut JPU Muhammad Nizar.

Untuk diketahui, Perkara ini adalah yang ke empat kalinya di jalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus  kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara tipu gelap yang  ke tiga, Dimas divonis nihil  oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan  Pasal 12 Ayat (4) KUHP. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news