Kasus perdata dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Penyebabnya bisa karena kehilafan dari kesalahan administrasi.
- Tiga Terdakwa Pembunuh Takmir Masjid di Jember Dituntut Hukuman Berat, Kuasa Hukum: Niatnya Hanya Mencuri
- Pengacara Kampung Desak MKMK Melarang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
- Muncul Petisi Kepada Presiden Jokowi Untuk Usut 124 Emiten Di Jiwasraya
Untuk meminimalisir kasus itu maka Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang menjalin kerja sama terkait antisipasi dan penanganan kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (23/4) di Pendopo.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, selama ini kejaksaan selalu mendampingi dalam penanganan bantuan hukum, baik perdata maupun TUN.
"Kami khawatir ada kekhilafan terhadap pengelolaan aset daerah yang belum terurus atau dalam proses," kata Irna seusai penandatanganan kerja sama.
Menurut Irna, selain bantuan hukum, dirinya berharap kejaksaan dapat mendampingi pemerintah daerah terkait konsultasi hukum yang kemudian dijadikan sebuah kebijakan.
"Dengah adanya pengacara negara, permasalahan perdata kami dapat terselesaikan, serta kebijakan yang dibuat sesuai aturan. Selama ini kami merasa terbantu oleh pihak kejaksaan," tambahnya.
Sementara Kajari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, terkait bantuan hukum perdata dan TUN diatur dalam UU Kejaksaan Nomor: 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 2 bab III dibidang Perdata dan Tata Usaha negara.
"Bunyinya adalah kejaksaan dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan memberikan bantuan hukum dengan Surat Kuasa Khusus atau SKK. Jika MoU sudah ditandatangani, tentu harus ada SKK. Dengan itu kami dapat bertindak,"katanya.
Menurut Nina Kartini, kejaksaan juga dapat memberikan konsultasi hukum untuk pemerintah. Hal itu tercantum pada Pasal 34. "Kewajiban kejaksaan untuk mendampingi, jadi pemerintah untuk pemerintah, untuk itu kami tunggu SKK-nya," pungkasnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditanya Wanita Misterius, Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua, Tidak Ada Motif Perselingkuhan
- Datangi KPK, Warga Batam Laporkan Dugaan Mafia Tambang di Bintan
- 2 Kali Kalah di Sidang Perdata, PT Puncak Dharmahusada Kembalikan Uang Konsumen