Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjanji akan menggali fakta-fakta pidana terdakwa Henry Jocosity Gunawan dalam kasus penipuan para kongsi pembangunan Pasar Turi. Hal ini menyusul vonis 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan Henry Gunawan melawan melawan pedagang Pasar Turi.
- Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Anggap Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum
- Ibu Muda Ini Heran, Mantan Suaminya Gugat Harta yang Diberikan Sebelum Menikah
- Barang Dirampas dan Dirusak, Pedagang Pasar Larangan Laporkan Kasatpol PP Sidoarjo ke Polisi
Pantauan Kantor Berita , Sigit tampak berada di tengah-tengah pengunjuk rasa yang memberi apresiasi atas vonis hakim yang menghukum Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Selain berdoa bersama, para pedagang mengalungkan bunga kepada Sigit sebagai simbol keadilan bagi pedagang Pasar Turi.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang Pasar Turi berunjuk rasa di depan kantor PN Surabaya. Mereka berjanji akan akan mengawal kasus penipuan lainnya yang dilakukan Henry Gunawan, termasuk kasus penipuan para kongsi pembangunan Pasar Turi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buronan Lift Pemkot Surabaya Rp 2 Miliar Tak Berdaya Saat Diciduk Jaksa
- KPK Panggil Pengelola Gedung Apartemen Niffaro Park Terkait Kasus Suap Tukin di Ditjen Minerba
- Pemeriksaan Pengacara Lukas Enembe Harus di KPK, Bukan di Papua