Hakim Janji Gali Fakta Pidana Henry Gunawan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjanji akan menggali fakta-fakta pidana terdakwa Henry Jocosity Gunawan dalam kasus penipuan para kongsi pembangunan Pasar Turi. Hal ini menyusul vonis 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan Henry Gunawan melawan melawan pedagang Pasar Turi.


Pantauan Kantor Berita , Sigit tampak berada di tengah-tengah pengunjuk rasa yang memberi apresiasi atas vonis hakim yang menghukum Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Selain berdoa bersama, para pedagang mengalungkan bunga kepada Sigit sebagai simbol keadilan bagi pedagang Pasar Turi.

Diberitakan sebelumnya, para pedagang Pasar Turi berunjuk rasa di depan kantor PN Surabaya. Mereka berjanji akan akan mengawal kasus penipuan lainnya yang dilakukan Henry Gunawan, termasuk kasus penipuan para kongsi pembangunan Pasar Turi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news