Hakim MK: Kecurangan TSM Wewenang Bawaslu

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 bukan wewenang MK, melainkan menjadi wewenang Bawaslu.


Dilansir Kantor Berita RMOL, pernyataan Hakim Manahan ini merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif.

Menurutnya, dalam pasal 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjaid secara TSM.

"Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news