Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 bukan wewenang MK, melainkan menjadi wewenang Bawaslu.
- Bantuan Dana PIP untuk Ribuan Siswa di Pasuruan Cair, Warga: Terimakasih Pak Faisol Riza!
- AS Belum Melihat Bukti Kelompok Hamas Beroperasi di Gedung Media Gaza Yang Dihancurkan Israel
- Gatot Nurmantyo Dihadang Di Gedung Juang
Dilansir Kantor Berita RMOL, pernyataan Hakim Manahan ini merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif.
Menurutnya, dalam pasal 1 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, objek pelanggaran administrasi pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjaid secara TSM.
"Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam pasal 37. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anies Diharapkan Pilih Cawapres Bukan Karena Pertimbangan Punya Parpol
- KPK Digeruduk Emak-emak di Hari Ibu, Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi Covid-19 hingga Bisnis PCR
- PKB Siap Bentuk Poros Baru di Pilkada Kota Madiun, Ini Alasannya