Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur akan menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Bebas Subuh, Habib Bahar Bin Smith Langsung Kumpul Keluarga
- Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas
- Kerry Adrianto Riza, Anak Raja Minyak Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp 193 Triliun
"Hari ini pembacaan vonisnya,"ujar Andry Ermawan selaku ketua tim penasehat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi Kantor Berita ,Kamis (17/10).
Dari informasi yang dihimpun, Saat sidang pembacaan vonis Gus Nur tersebut, ribuan santri maupun ulama akan menggelar istiqosah didepan halaman PN Surabaya.
Menjaga Kehormatan NU#
Istiqosah & Sholawatan. Pengadilan Negeri Surabaya, (Jalan Arjuno Nomor 16-18). 17 Oktober 2019. Start Pukul 06.00 Wib.
Atas informasi tersebut, Andry Ermawan enggan menanggapinya.
"Kita fokus ke pembacaan putusan saja, semoga berjalan lancar dan tidak ada halangan satu apa apapun," kata Andry.
Sementara Gus Nur melalui video yang dikirim Andry Ermawan ke Kantor Berita mengatakan telah siap menghadapi pembacaan vonis.
"Apapun yang terjadi pasti ada hikmahnya," kata Gus Nur dalam video tersebut.
Untuk diketahui, Vonis kasus Gus Nur ini akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi di ruang sidang cakra, PN Surabaya.
Sebelumnya, Gus Nur telah dituntut 2 tahun penjara oleh Kejati Jatim. Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Novan A Arianto yang dibacakan pada Kamis (5/9) lalu juga meminta agar saat pembacaan vonis, Gus Nur dinyatakan terbukti bersalah dengan perintah ditahan.
Persidangan kasus Gus Nur ini mulai disidangkan pada Kamis (26/5) lalu. Dalam surat dakwaanya, jaksa membeberkan kutipan video vlog berdurasi 1 menit 28 detik yang dipotong dari keselurahan kutipan video vlog yang berdurasi 28 menit 25 detik.
Dalam kasus ini, Gus Nur dilaporkan oleh Maruf Syah setelah melihat video vlog tersebut beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dalami Kasus Mafia Perizinan Dinkopdag, Kejari Surabaya Periksa Pejabat Pemkot Hingga Pengusaha
- Kasus Mencengangkan! Santriwati Dihamili Kiainya di Probolinggo, Kiai Terancam Hukuman Berat!
- Meski Sudah SP3, Joy Sanjaya Tjwa Tetap Legowo Kembalikan Dana