Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy alias Romi.
- Soal Dugaan Penodaan Agama Pelapor Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Arist Merdeka Sirait: Mana Produk Hukumnya yang Melarang
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda
- Komplotan Pembobol Perumahan Elite di Surabaya Diringkus
Selain Menteri Lukman, KPK juga memeriksa Staf Ahli Menteri Lukman yakni Gugus Joko Waskito dan dua orang anggota tim panitia seleksi (pansel) Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin pun turut diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Atas dasar itulah penyidik KPK mendalami temuan tersebut dengan memeriksa Menag Lukman.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Bodong, Koperasi BMT Al Fitrah Tak Cairkan Uang Nasabah untuk Biaya Pengobatan hingga Meninggal
- KPK Kembali Panggil Tersangka RJ Lino
- Hari Ini, Rafael Alun Trisambodo Diperiksa sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi