Selama kurun waktu 6 hingga 17 Mei 2021, angka lonjakan kendaran, terjadi saat H-1 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Selama itu pula, Polrestabes Surabaya menyekat sejumlah kendaraan di 13 titik di kota pahlawan.
- Surabaya Astronomy Club Pantau Gerhana Matahari Hibrida di Balai Kota
- Seribu Lebih Mitra Grab di Surabaya Ikuti Keseruan HAJATAN Akhir Tahun
- Rapat Tahunan, PWI Ngawi Bahas Rencana Kerja 2022
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan, pihaknya telah melakukan tes rapid antigen sejak 6 hari yang lalu secara random. Tes tersebut ditujukan kepada plat di luar L (Surabaya) dan W (Sidoarjo dan Gresik). Hasilnya, seluruh pengendara dinyatakan non reaktif.
"Jadi, di pengetatan yang bisa melintas wilayah aglomerasi, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto," kata Isir, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, (18/5).
Isir mengatakan, aturan pengetatan perjalanan mulai diberlakukan sedari Selasa (18/5) ini hingga Senin (24/5) mendatang sesuai Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Untuk pengendara motor atau mobil pribadi, wajib melakukan tes Covid-19 berupa GeNose, tes antigen, atau PCR dalam durasi 1x24 jam sebelum keberangkatannya. Untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota ,wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid tes antigen atau RT-PCR dengan durasi maksimal 1x24jam.
Sedangkan, bagi anak dengan usia dibawah 5 tahun, tak diharuskan melakukan tes baik GeNose atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut juga serupa, yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif GeNose, tes antigen, hingga PCR dalam waktu 1x24 jam.
"Yang dari luar kota masuk ke Surabaya, ditandai dengan stiker untuk memudahkan petugas di lapangan. Baik roda 2, 4, dan 6," tuturnya
Dalam Addendum SE Satgas 13 tahun 2021 poin ke-14, kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud adalah:
- ibu hamil yang didampingi seorang orang anggota keluarga,
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,
- kepentingan non mudik tertentu lainnya,
- perjalanan dinas atau bekerja,
- kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
Masyarakat yang berencana bepergian dengan kondisi tersebut, diimbau meminta surat keterangan dari desa terlebih dulu. Meski begitu, addendum SE tersebut akan ditinjau lebih lanjut sesuai situasi terakhir atau kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
"18 sampai 24 Mei pengetatan, artinya yang dicek personel itu surat-surat keterangan rapid tes atau PCR, kapan dilakukan, masih valid atau tidak. Kalau belum melengkapi, kami siapkan di tempat untuk rapid antigen," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lebih Awal, Muhammadiyah Jatim Siapkan 1.488 Lokasi Sholat Idhul Adha
- Ratusan Anak Mitra Berprestasi di Surabaya Raih Beasiswa Grab
- Ini Langkah Bupati Kediri Selamatkan Pengusaha UMKM Terdampak Kenaikan Harga Cabai