Hoax Seputar Pilpres Menyerbu- Kembalilah Pada UUD 1945

Gencarnya hoax menyerbu berbagai media sosial dan jaringan komunikasi masyarakat paska pencoblosan Pilpres 2019, perlu diantisipasi. Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI), Cahyo Gani Saputro mengatakan, untuk mengantisipasi maraknya penyebaran hoax seputar Pilpres, sebaiknya semua pihak kembali ke UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Dua, syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Itu ada di UUD 1945 Perubahan ketiga, pada 9 November 2001,” ujar Cahyo.

Kemudian, pada pasal 6A ayat 3, sebagai Perubahan III juga pada 9 November 2001, dijelaskan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 h persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pada ayat 4, perubahan IV pada 10 Agustus 2002, disebutkan, Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada ayat 5, Perubahan III pada 9 November 2001, disebut, Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam UU.

Selain itu, di dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dalam BAB XII tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, dalam Pasal 159, juga telah dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan pemenang dan perolehan suara Pilpres.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 dalam amar putusannya terkait pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil sebagai berikut, Pertama, Pasal 159 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.

Kedua, Pasal 159 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.

UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam BAB XII tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Penetapan Pasangan Calon terpilih, pada Bagian Kesatu terkait Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 416 juga merinci mengenai Pemilu dan perolehan suara.

"Dari uraian di atas kami menyimpulkan pembentuk undang undang telah membuat norma yang sama, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Cahyo.

Oleh karenanya, tegas dia, akan berlaku azas hukum. Untuk itu agar tidak menimbulkan tafsir dan ada kepastian hukum penting kiranya bagi yang berkepentingan untuk memohonkan kembali norma tersebut kepada MK.

Karena legislative review akan memakan banyak waktu. Demikian juga dengan executive review, akan terjadi benturan kepentingan,” ujarnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news