Ijtima Ulama III Desak Diskualifikasi Paslon 01- Begini Jawaban KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi yang dikeluarkan Ijtima Ulama III terkait dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon Pilpres 2019.


"KPU tentu menghormati Itjima Ulama yang ke III siapapun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kami hormati," ujarnya.

Wahyu hanya menyarankan kepada siapapun yang menemukan dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu untuk menggunakan jalur hukum.

"Ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," jelasnya.

Dikatakan Wahyu bahwa sejak awal proses Pemilu sudah banyak laporan dan semuanya diproses dengan baik oleh Bawaslu.

"Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada lima rekomendasi yang diputuskan dalam Ijtima Ulama III dan tokoh nasional se- Indonesia yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada hari rabu tangga 25 syban 1440 Hijiriah atau 1 Mei 2019.

Pertama, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi Paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news