Tak ingin tradisi penerbangan balon udara tanpa awak mengganggu otoritas penerbangan, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant melakukan sosialisasi penerbangan balon udara tanpa awak di Kecamatan Kauman Ponorogo, Senin (27/5).
- Dinas Perhubungan Kota Kediri Kembali Operasikan Bus Sekolah
- Gala Dinner PIMNAS ke-37 Unair, Pj Gubernur Jatim Komitmen Dukung Perkembangan Perguruan Tinggi Dalam Berbagai Aspek
- Wawali Probolinggo: UU Cipta Kerja Harus Selaras Dengan Pembangunan Daerah
Selain itu ketinggian balon udara tanpa awak yang hingga jalur pesawat mengganggu penglihatan pilot atau penerbang pesawat.
"Kami sosialisasikan penerbangan balon udara tanpa awak yang aman. Tahun kemarin banyak kejadian akibat balon udara tanpa awak. Mulai kebakaran hutan, kebakaran rumah hingga mushola. Kalau balon udara tidak memakai api dan diikat saya yakin tidak akan ada masalah ataupun merugikan orang lain,’’ jelas Kapolres Ponorogo dikutip Kantor Berita .
Kapolres juga berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini bisa diterima di masyarakat. Sehingga nantinya tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain seperti tahun tahun sebelumnya.
Ancamnya, jika ada warga yang nekat menerbangkan balon udara akan dijerat dengan UU Nomor 01 Tahun 2009 dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Menurutnya, balon udara secara liar akan merusak citra Indonesia di mata penerbangan dunia.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Sidoarjo Dukung Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah Minyak Goreng
- Serikat Pekerja Dukung Integrasi Pelindo
- Mulai 26 Februari, Tiket KA Lebaran Sudah Dapat Dipesan